Berita Hangat

Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Ungkap Pencurian dengan Kekerasan

OTENTIK (PESAWARAN) – Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran ungkap kasus TP. Pencurian dengan kekerasan, Kamis (3/12/2020) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

 Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-268 / XII / 2020 /Polda Lampung / Res Pesawaran / Sek Gedong Tataan, tanggal 03 Desember 2020 Tentang dugaan Tp. Pencurian dengan Kekerasan.

Identitas Pelapor Tubar Bin Trayasa (Alm) warga Desa Pejambon Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran (saksi korban) dengan saksi-saksi : Syahputra Wijaya Bin Supriyanto warga Desa Pejambon Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran.

Tempat kejadian perkara di jalan raya Desa Pejambon Kec. Negeri Katon Kab Pesawaran, pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekira jam 15.00 wib

Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekira jam 15.00 wib di Desa Pejambon Kec. Gedong Tataan Kab Pesawaran. Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh terlapor, dengan cara pelaku dari arah berlawan menggunakan R2 Honda beat warna hitam menghentikan  korban yg mengendarai R2 Honda baet warnah hitam nomor polisi BE 2586RT di jalan raya desa Pejambon tanpa sebab yg jelas tiba2 salah satu pelaku langsung duduk disepeda motor korban dan meminta kepada korban untuk menjalankan sepeda motornya sedangkan rekan pelaku yg stand by di sepeda motor nya berbalik arah mengikuti arah sepeda motor korban.

Lebih kurang 500 meter dari lokasi awal, kemudian korban menghentikan sepeda motor dengan maksud meminta pelaku yg berada di belakanya untuk turun dari sepeda motor

Saat korban menghentikan sepeda motor nya, pelaku malah mendorong korban turun dari sepeda motornya dan pelaku langsung membawa sepeda motor tsb ke arah timur serta rekan pelaku  mengikuti dari arah belakanganya pergi meninggal korban di jalan raya desa pejambon

Selanjutnya korban berteriak meminta tolong kepada warga disekitar lokasi, selanjutnya dilakukan penyekatan diseluruh jalan keluar desa Pejambon oleh team gabungan Polsubsektor negeri Katon dan Polsek gedong tataan, sehingga salah satu pelaku berhasil diamankan dan rekan belaku belum  berhasil diamankan .

Sepeda Motor korban yang hilang adalah 1 unit Sepeda Motor Honda BEAT warna Hitam tahun 2020 dengan NoPol : BE 2586 RT, NoKa : MH1JM9111LK108666, NoSin : JM91E1112300 a.n RISKY CHOLILLAH atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir dengan uang sebesar Rp. 16.000.0000,-(enam belas juta rupiah) Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Identitas pelaku yang diamankan Rahman Bin Iskandar warga Desa Negara Nabung Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekira jam 15.30 wib, berdasarkan bukti permulaan yang cukup team Gabungan Polsubsektor negeri Katon dan team TEKAB 308  Polsek Gedong Tataan yang dipimpin IPDA SUNARYO Panit 1 Reskirm Polsek Gedong Tataan bersama dengan  Warga Masyarakat telah berhasil mengamankan seorang laki-laki an Rahman dan Barang Bukti di Jalan Desa Pejambon Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran.

Saat ini tersangka dirawat di RS Bhayangkara Polda Lampung dan barang bukti diamankan di Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan :

1. 1 (satu) Unit R2 Honda BEAT Warna Hitam NoPol : BE 2586 RT berikut Kunci Kontak dan STNK.

2. 1 (satu) Unit Tas Selempang merk POLO Warna Cokat

3. 1 (satu) buah Kunci leter T. (ida/rls)

 

 

Comments