Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Ungkap Pencurian dengan Kekerasan
OTENTIK (PESAWARAN) – Unit Reskrim Polsek
Gedong Tataan Polres Pesawaran ungkap kasus TP. Pencurian dengan kekerasan, Kamis
(3/12/2020) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-268
/ XII / 2020 /Polda Lampung / Res Pesawaran / Sek Gedong Tataan, tanggal 03
Desember 2020 Tentang dugaan Tp. Pencurian dengan Kekerasan.
Identitas
Pelapor Tubar Bin Trayasa (Alm) warga Desa Pejambon Kec. Negeri Katon Kab.
Pesawaran (saksi korban) dengan saksi-saksi : Syahputra Wijaya Bin Supriyanto
warga Desa Pejambon Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran.
Tempat kejadian
perkara di jalan raya Desa Pejambon Kec. Negeri Katon Kab Pesawaran, pada hari
Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekira jam 15.00 wib
Kronologis kejadian
pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekira jam 15.00 wib di Desa Pejambon
Kec. Gedong Tataan Kab Pesawaran. Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan
kekerasan yang diduga dilakukan oleh terlapor, dengan cara pelaku dari arah
berlawan menggunakan R2 Honda beat warna hitam menghentikan korban yg mengendarai R2 Honda baet warnah
hitam nomor polisi BE 2586RT di jalan raya desa Pejambon tanpa sebab yg jelas
tiba2 salah satu pelaku langsung duduk disepeda motor korban dan meminta kepada
korban untuk menjalankan sepeda motornya sedangkan rekan pelaku yg stand by di
sepeda motor nya berbalik arah mengikuti arah sepeda motor korban.
Lebih kurang
500 meter dari lokasi awal, kemudian korban menghentikan sepeda motor dengan
maksud meminta pelaku yg berada di belakanya untuk turun dari sepeda motor
Saat korban
menghentikan sepeda motor nya, pelaku malah mendorong korban turun dari sepeda
motornya dan pelaku langsung membawa sepeda motor tsb ke arah timur serta rekan
pelaku mengikuti dari arah belakanganya
pergi meninggal korban di jalan raya desa pejambon
Selanjutnya
korban berteriak meminta tolong kepada warga disekitar lokasi, selanjutnya
dilakukan penyekatan diseluruh jalan keluar desa Pejambon oleh team gabungan
Polsubsektor negeri Katon dan Polsek gedong tataan, sehingga salah satu pelaku
berhasil diamankan dan rekan belaku belum
berhasil diamankan .
Sepeda Motor
korban yang hilang adalah 1 unit Sepeda Motor Honda BEAT warna Hitam tahun 2020
dengan NoPol : BE 2586 RT, NoKa : MH1JM9111LK108666, NoSin : JM91E1112300 a.n
RISKY CHOLILLAH atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir
dengan uang sebesar Rp. 16.000.0000,-(enam belas juta rupiah) Selanjutnya melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran guna dilakukan
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Identitas pelaku
yang diamankan Rahman Bin Iskandar warga Desa Negara Nabung Kec. Sukadana Kab.
Lampung Timur.
Kronologis penangkapan
pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekira jam 15.30 wib, berdasarkan
bukti permulaan yang cukup team Gabungan Polsubsektor negeri Katon dan team
TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan yang
dipimpin IPDA SUNARYO Panit 1 Reskirm Polsek Gedong Tataan bersama dengan Warga Masyarakat telah berhasil mengamankan
seorang laki-laki an Rahman dan Barang Bukti di Jalan Desa Pejambon Kec. Negeri
Katon Kab. Pesawaran.
Saat ini
tersangka dirawat di RS Bhayangkara Polda Lampung dan barang bukti diamankan di
Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti
yang diamankan :
1. 1 (satu)
Unit R2 Honda BEAT Warna Hitam NoPol : BE 2586 RT berikut Kunci Kontak dan
STNK.
2. 1 (satu)
Unit Tas Selempang merk POLO Warna Cokat
3. 1 (satu)
buah Kunci leter T. (ida/rls)
Comments