Sinergi Pendanaan PLN dan Perbankan Nasional Rp12 Triliun Untuk Melistriki Indonesia
OTENTIK (JAKARTA) – Dalam press release, Jumat (4/1/2/2020), PLN bersama beberapa Lembaga
Keuangan Bank Nasional telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit
Investasi dengan total plafond fasilitas yang diberikan sebesar Rp12 triliun
dengan jangka waktu tenor 10 tahun dan 5 tahun. Sinergi pendanaan ini dilakukan
dalam rangka mendukung pendanaan pembangunan proyek infrastruktur
ketenagalistrikan di Indonesia.
Perjanjian
Kredit Investasi tersebut diperoleh melalui 3 (tiga) skema, yaitu skema
sindikasi konvensional sebesar Rp8,8 triliun, skema sindikasi syariah sebesar
Rp1,2 triliun, dan skema bilateral konvensional sebesar Rp2 triliun.
Penandatanganan
perjanjian dilakukan secara daring oleh
PLT EVP Keuangan PLN, Teguh Widhi Harsono dengan Lembaga-lembaga
keuangan Bank yang bersindikasi, Jumat (4/12/2020).
Untuk skema
konvensional antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia
Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk., dan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. Untuk sindikasi yang
menandatangani perjanjian pembiayaan investasi dengan skema syariah antara lain
PT Bank Syariah Mandiri dan PT BCA Syariah. Selain sindikasi, PLN juga turut
melakukan kerjasama bilateral dengan skema konvensional bersama dengan PT Bank
CIMB Niaga Tbk.
“Terlaksananya
Penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi ini menjadi salah satu bukti nyata
dukungan serta kepercayaan dari Lembaga Keuangan Bank Nasional untuk dapat
memenuhi rencana investasi PLN yang hingga saat ini masih termuat dalam RUPTL
PLN 2019-2028 yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM,” Ungkap Direktur
Keuangan PLN, Sinthya Roesly.
Dirinya
menambahkan, melalui RUPTL, terlihat bahwa Kementerian ESDM terus mendorong
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan khususnya pengembangan energi
terbarukan dengan target penambahan pembangkit energi terbarukan sebesar 16.714
MW untuk mencapai target bauran EBT minimum 23 persen pada tahun 2025 dan
seterusnya. Pemerintah terus mendorong penggunaan teknologi pembangkit yang
ramah lingkungan, dengan mendorong penerapan teknologi PLTU Clean Coal
Technology (CCT). Sementara itu, bauran gas dijaga sebesar minimum 22 persen
pada tahun 2025 dan seterusnya, guna mendukung integrasi pembangkit EBT yang
bersifat intermittent (Variable Renewable Energy).
Meskipun di
tengah kondisi pandemi, PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan
listrik, mutu layanan dan berupaya meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk
mendapatkan listrik khususnya di wilayah pedesaan dan daerah terpencil tersebar
diberbagai pelosok negeri.
Investasi ini
juga akan digunakan pengembangan listrik pedesaan (lisdes) dan pengembangan
sistem kecil tersebar (daerah isolated). Pada program listrik pedesaan, selain
melistriki desa lama (desa yang sudah memiliki infrastruktur listrik namun
belum seluruh penduduknya memperoleh listrik), PLN dan pemerintah juga akan
melistriki desa-desa 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
Keseluruhan
rencana investasi PLN yang telah dituangkan dalam RUPTL 2019-2028 tersebut
harus ditunjang dengan meningkatkan kemampuan pendanaan sehingga dapat secara
terus menerus mendukung perkembangan penyediaan listrik baik untuk masyarakat
maupun industri serta bisnis yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Penandatanganan
sindikasi kredit dari perbankan nasional ini merupakan bukti upaya PLN untuk
terus menyelesaikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Nasional sebagaimana mandat dari Pemerintah,” jelas Sinthya.
PLN
sebagaimana amanat Pemerintah terus berupaya menyelesaikan penyediaan
infrastruktur ketenagalistrikan yang membutuhkan dukungan pendanaan yang
beragam dengan tetap menjaga dan mengelola keuangannya secara sehat. Hal
tersebut membuat PLN dituntut untuk kreatif dalam mendapatkan pendanaan untuk
mencukupi kebutuhan investasinya dan disaat yang sama tetap prudent dalam
pengelolaan risiko untuk menjaga sustainabilitas perusahaan.
Secara
konservatif, PLN mendapatkan pinjaman salah satunya bersumber dari pinjaman
komersial dari Bank atau non-Bank Dalam Negeri. Pinjaman adalah merupakan salah
satu sumber pendanaan investasi dengan tujuan untuk membangun infrastruktur
kelistrikan nasional guna menghasilkan pendapatan bagi perseroan. Sumber
pendanaan dari perbankan nasional ini merupakan salah satu upaya untuk
penguatan struktur portfolio pinjaman yang bersumber dari dalam negeri
berdenominasi Rupiah sebagai wujud nyata diversifikasi sumber pendanaan untuk
mengurangi tekanan atas volatilitas nilai tukar. Untuk itu, dukungan dari semua
pihak baik dari Lembaga Keuangan Bank maupun non-Bank lainnya menjadi sangat berarti
bagi PLN dalam mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik yang cukup, andal
dan efisien guna mengantisipasi pertumbuhan konsumsi tenaga listrik dan
mendukung tercapainya ketahanan energi nasional. (ida/rls)
Comments