Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilkada Kabupaten Pesawaran Tahun 2020
OTENTIK (PESAWARAN) – Pelaksanaan penertiban
Alat Peraga Kampanye (APK) pilkada Kabupaten Pesawaran tahun 2020 di Simpang
tugu pengantin Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Minggu (6/12/2020)
pukul 10.00 WIB
Kegiatan ini
dihadiri oleh:
- Ketua KPU
Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino
- Anggota KPU
Kabupaten Pesawaran Yudi Adriansyah
- Anggota
KPUD Pesawaran Murniati Indah Permata sari.
- Ketua
Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando
- Kabagops
Polres Pesawaran Kompol Maryanto, S.H, M.H.
- Kasat
Intelkam Polres Pesawaran AKP Adrianus Widanarto
- Kanit
Politik Sat Intelkam Polres Pesawaran Ipda Dartiyo Santiko
- Kabid Tibum
Satpol PP Kab. Pesawaran Joko Dian.
- LO Paslon
nomor urut 02 (Dendi-Marzuki) Sdr. Nurwi.
Dalam sambutan
ketua KPU Kabupaten Pesawaran:
- Kegiatan
kita hari ini yaitu penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan PKPU
nomor 11 tahun 2020 bahwa APK yang difasilitasi KPU maupun dibuat mandiri oleh
paslon wajib ditertibkan.
- Sebelumnya
kami sudah menyampaikan kepada LO paslon bahwa hari ini adalah masa tenang maka
APK baik yang berada di titik penempatan APK maupun yang bukan akan
ditertibkan.
- Giat kita
hari ini secara simbolis, selanjutnya akan dilaksanakan oleh petugas lain
ditingkat Kecamatan dan Desa.
b. Pelepasan
baliho paslon oleh personil satpol PP Kabupaten Pesawaran yang di dampingi oleh
KPU dan Bawaslu Pesawaran serta pengamanan yang dilaksanakan personil Sat
Sabhara Polres Pesawaran.
Giat penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) tersebut selesai pukul 11.00 wib dalam keadaan aman kondusif.
Pelaksanaan
penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) tersebut dilakukan selama 3 hari pada
tanggal 6 - 8 Desember 2020.
Secara teknis
pelaksanaan penertiban APK baik yang difasilitasi KPU maupun dibuat mandiri
oleh paslon diwilayah Kecamatan dan Desa akan dilaksanakan oleh PPK, Panwascam,
Serta Satpol PP di tingkat Kecamatan.
Hasil dari
penertiban APK tersebut yaitu betupa 2 buah baliho milik paslon nomor urut 01
(M.Nasir - Naldi Rinara) dan 1 buah baliho milik paslon nomor urut 02 (Dendi -
Marzuki). (ida/rls)
Comments