Raih Penghargaan KPK, OJK Terapkan Standar Tertinggi Antikorupsi
OTENTIK (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik kategori
kementerian dan lembaga serta penghargaan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik tahun 2020, Rabu (16 Desember 2020).
Dua
penghargaan tersebut diterima Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada
peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 di Jakarta, Rabu yang juga
dihadiri secara vitual oleh Presiden Joko Widodo.
Penghargaan
di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik merupakan yang kelima kali
secara berturut-turut diterima OJK sejak tahun 2016. Sedangkan penghargaan
untuk pengelolaan LHKPN terbaik merupakan yang keempat kalinya sejak pertama
diterima pada 2017.
Dalam
kesempatan tersebut, Wimboh Santoso menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan
memiliki komitmen yang tinggi untuk senantiasa menjaga terselenggaranya tata
kelola yang baik di OJK dan di industri jasa keuangan.
“Ini
merupakan komitmen kami untuk menerapkan standar tertinggi terhadap etika dan
tingkat integritas oleh seluruh Insan OJK dalam menjalankan tugas pokok dan
fungsinya baik di Kantor Pusat maupun Kantor OJK yang beroperasi di seluruh
Indonesia,” katanya.
Wimboh
menjelaskan, bahwa OJK bertindak proaktif untuk dapat mencegah dan menghindari
perilaku yang koruptif dalam bentuk apapun, termasuk gratifikasi dengan
pendekatan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap perilaku memberikan dan
atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
OJK juga terus
memonitor risiko penyuapan, gratifikasi dan korupsi secara berkala dan
konsisten serta juga memastikan bahwa semua perangkat pencegahan dan penindakan
tindakan penyuapan, gratifikasi dan korupsi telah diimplementasikan dengan baik
oleh seluruh Insan OJK.
Selain itu,
OJK juga berkomitmen tinggi untuk mendukung penerapan dan pengembangan Sistem
Manajemen Anti Penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001 di OJK dan Sektor Jasa
Keuangan, yang penting dan relevan dengan kondisi saat ini.
Sistem
Manajemen Anti Penyuapan OJK yang telah dijalankan terdiri dari berbagai
Kebijakan Anti Penyuapan dan Korupsi di OJK yaitu Kode Etik, Tata Tertib dan
Disiplin Pegawai, Program Pengendalian Gratifikasi, Whistleblowing System, Kewajiban penyampaian
LHKPN, Penandatanganan Pakta Integritas, dan Implementasi Strategi Anti
Kecurangan OJK yang terdiri dari empat pilar, yaitu pencegahan, assessment,
deteksi dan respon.
Menurut
Wimboh, komitmen seluruh insan OJK untuk memberantas penyuapan, gratifikasi dan
korupsi akan semakin meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas lembaga,
sehingga OJK dapat secara optimal berkontribusi pada pembangunan nasional yang
berkelanjutan.
Selain itu,
OJK juga mewajibkan sektor jasa keuangan menjalankan prinsip kejujuran,
integritas, transparansi, keadilan, dan tanggung jawab terhadap masyarakat dan
pemangku kepentingan dengan menerapkan good governance dan praktik bisnis
terbaik dalam melawan penyuapan, gratifikasi dan korupsi.
OJK dan
asosiasi Industri Jasa Keuangan telah menandatangani komitmen untuk menerapkan
strategi manajemen anti penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001 pada 18 Agustus
2020 lalu, yang diharapkan bisa mendorong industri jasa keuangan menetapkan
kriteria dan pedoman yang jelas dalam melakukan aksi nyata pencegahan penyuapan
dan korupsi.
“Sinergi yang
tercipta antara OJK sebagai regulator bersama Industri Jasa Keuangan akan
menjadi aksi nyata kolektif dalam memberantas penyuapan dan korupsi di negara
kita,” kata Wimboh. (ida/rls)
Comments