Bareskrim Polri Minta Jajarannya Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba
OTENTIK (JAKARTA) – Bareskrim Polri meminta
kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan
terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia.
Wakabareskrim
Polri Irjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan, peredaran narkotika merupakan
kategori kejahatan yang luar biasa. Sebab itu, kata Wahyu, diperlukan
penanganan yang luar biasa dalam penegakan hukumnya.
"Kepada
seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman
paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu
memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati," kata
Wahyu saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Selain itu,
Wahyu juga berharap, seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera
dieksekusi. Menurutnya, hal itu bisa menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba
mengedarkan barang haram di Indonesia.
"Dan
ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi
siappun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika," ujar Wahyu.
Pada
kesempatan itu, Wahyu juga tak lupa berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian
untuk tidak tergoda atau sekali-sekali ikut "bermain" dalam peredaran
narkoba.
Sebagaimana
perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Wahyu, aparat penegak hukum yang
terlibat kasus narkoba akan berikan sanksi tegas dan maksimal dalam proses
penegakan hukum.
"Saya
berpesan khusus kepada jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali
terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan
backing penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar. Perintah
Presiden Jokowi sudah jelas bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat
kejahatan narkoba akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal," papar
Wahyu.
Sementara
itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel
Aswar menyebut, di saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak
terjadi dengan cara pemesanan online.
"Karena
pandemi Covid-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan
online artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah
beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha
untuk menumpuk," ujarnya.
Senada,
Darmawel juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada
seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada
mereka yang merusak generasi bangsa.
"Kami
dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami
hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau
tidak mati," ucapnya. (ida/rls)
Comments