Kegiatan Operasional Bank Indonesia Jelang Hari Raya Natal dan Akhir Tahun 2020
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Sebagaimana pedoman
Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 dalam SKB 3 Menteri
Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan
Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor
213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2020, serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan
transaksi perbankan untuk masyarakat dan dunia usaha, jelang Hari Raya Natal
dan akhir tahun 2020, Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional sebagai
berikut:
A. Kegiatan
operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia
Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic
Trading Platform (BI-ETP)
1. Tanggal
21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS,
dan BI-ETP diperpanjang 60 menit, menjadi sebagai berikut:
No. Jam
Operasional Normal Menjadi Keterangan
1. Buka
Layanan 06.30 WIB 06.30 WIB Tetap
2. Periode
transaksi antar Peserta dan treasury single account (TSA) s.d. 16.30 WIB s.d.
17.30 WIB Diperpanjang 60 menit
3 Cut-Off
Warning 17.00 WIB 18.00 WIB
4 Pre Cut-Off
BI RTGS/BI-SSSS 18.00 WIB 19.00 WIB
5 Cut-Off
BI-ETP 18.00 WIB 19.00 WIB
6 Cut-Off
Sistem BI-RTGS/BI-SSSS/BI-ETP 18.30 WIB 19.30 WIB
2. Tanggal 30
Desember 2020 kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang
5 jam 30 menit, menjadi sebagai berikut:
No. Jam
Operasional Normal Menjadi Keterangan
1 Buka Layanan
06.30 WIB 06.30 WIB Tetap
2 Periode
transaksi antar Peserta dan treasury
single account (TSA) s.d. 16.30 WIB s.d. 22.00 WIB Diperpanjang 5 jam 30
3 Cut-Off
Warning 17.00 WIB 22.30 WIB menit
4 Pre Cut-Off
18.00 WIB 23.30 WIB
5 Cut-Off
BI-ETP 18.00 WIB 23.30 WIB
6 Cut-Off
Sistem BI-RTGS/BI-SSSS 18.30 WIB 24.00 WIB
3. Tanggal
24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS,
dan BI-ETP ditiadakan.
4. Tanggal 4
Januari 2021 kegiatan layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diadakan kembali
sesuai jadwal normal yang berlaku. Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih
awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.
B. Kegiatan
Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
1. Tanggal
21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 diperpanjang 60 menit, menjadi sebagai
berikut: a.
Layanan Transfer Dana
No. Periode
Layanan Transfer Dana Normal Menjadi Keterangan
1 Periode 1
s.d. 8 Normal Normal Tetap
2 Cut-Off
Time Periode 9 16.30 WIB 17.30 WIB Diperpanjang
3 Setelmen
Periode 9 16.45 WIB 17.45 WIB 60 menit
4 Pengembalian
prefund kredit 17.00 WIB 18.00 WIB
b. Layanan
Kliring Warkat Debit, Penagihan Reguler, dan Pembayaran Reguler diadakan
sesuai dengan
jadwal normal yang berlaku.
c. Penyediaan
dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan
jadwal normal
yang berlaku.
Pada tanggal
30 Desember 2020 diperpanjang 5 jam 30 menit, menjadi sebagai berikut:
a. Layanan
Transfer Dana
No. Periode
Layanan Transfer Dana Normal Menjadi Keterangan
1 Periode 1
s.d. 8 Normal Normal Tetap
2 Cut-Off
Time Periode 9 17.30 WIB 22.00 WIB Diperpanjang 5 jam 30 menit
3 Setelmen
Periode 9 16.45 WIB 22.15 WIB
4 Pengembalian
prefund kredit 17.00 WIB 22.25 WIB
b. Layanan
Kliring Warkat Debit, Penagihan Reguler, dan Pembayaran Reguler diadakan
sesuai dengan
jadwal normal yang berlaku.
c. Penyediaan
dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan
jadwal normal
yang berlaku.
3. Tanggal
24,25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI ditiadakan.
4. Tanggal 4
Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal normal
yang berlaku,
kecuali untuk layanan transfer dana dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul
06.30 WIB
menjadi pukul 06.00 WIB.
C. Layanan
Kas
1. Tanggal
21, 22, 23, 28 Desember 2020 dan 4 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk
penukaran UPK
75 RI, beroperasi secara normal. Berkenaan dengan antisipasi pandemi
COVID-19,
maka khusus untuk layanan:
a) Penukaran
uang rusak, cacat, dan lusuh setiap hari Kamis;
b)
Klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya setiap hari Selasa dan
Kamis; dan
c) Pembelian
uang Rupiah Bersambung (uncut notes) setiap hari Senin.
2. Tanggal
24, 25, 29, 30, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan layanan kas,
termasuk
penukaran UPK 75 RI, tidak beroperasi.
D. Transaksi
Operasi Moneter Rupiah dan Valas
1. Tanggal
24-25 Desember 2020, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas
ditiadakan.
2. Tanggal
28-30 Desember 2020, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas
berjalan
normal.
3. Tanggal 31
Desember 2020-1 Januari 2021, yg seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas
ditiadakan.
E. Kegiatan
Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight
Index Average (IndONIA)
Tanggal 24,
25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelaporan JIBOR ditiadakan, suku
bunga JIBOR
dan IndONIA tidak terbit, serta Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate
(JISDOR) tidak diterbitkan.
Adapun
pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk
Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang
Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. BI
mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya
hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu
menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.
BI akan terus
melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri
terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan,
asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi COVID-19. (ida/rls)
Comments