Menjaga Ketahanan Pasar Modal dan Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional
PENUTUPAN
PERDAGANGAN BURSA EFEK INDONESIA 2020
OTENTIK (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan
bersama Self-Regulatory Organization (SRO) di Pasar Modal sepanjang 2020 telah
mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjaga daya tahan dan mengendalikan
volatilitas Pasar Modal akibat gejolak perekonomian dampak pandemi Covid 19.
Berbagai kebijakan tersebut juga selaras dengan upaya Pemerintah dalam
menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional.
“OJK telah
mengeluarkan banyak kebijakan pre-emptive dan extraordinary untuk menjaga
kepercayaan dan stabilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil untuk
bertahan dan menjaga fundamental lembaga jasa keuangan,” kata Ketua Dewan
Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek
Indonesia 2020 di Bursa Efek Indonesia, Rabu (30/12/2020).
Menko
Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kesempatan itu juga menyatakan apresiasi
atas terjaganya stabilitas di Pasar Modal dalam menghadapi gejolak perekonomian
dan mengharapkan ketahanan Pasar Modal menjadi salah satu instrumen yang bisa
mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Dengan
adanya UU Cipta Kerja, vaksin Covid 19 dan resilient investor ritel serta
transparansi dan akuntabilitas maka pasar modal Indonesia akan semakin stabil
dan pulih di 2021,” kata Airlangga.
Selama
periode Maret sampai dengan Desember 2020, OJK telah mengeluarkan 35 kebijakan
Pasar Modal yang fokus pada tiga hal yakni:
1. Relaksasi
bagi pelaku industri antara lain mengatur penyelenggaraan RUPS yang dapat
dilakukan secara elektronik dengan menerbitkan POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK
No.16/POJK.04/2020, relaksasi terkait kewajiban pelaporan, dan relaksasi
kebijakan dan stimulus SRO kepada stakeholder terkait dengan perubahan dan atau
diskon pungutan atau biaya kepada pelaku industri, dan pengecualian pemenuhan
prinsip keterbukaan bagi emiten atau perusahaan publik yang merupakan lembaga
jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan
dengan menerbitkan POJK 37 /POJK.04/2020.
2.
Pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem
keuangan, antara lain dengan pelarangan short selling untuk sementara waktu dan
diperbolehkannya buyback saham tanpa melalui RUPS oleh Emiten; dan
3. Kemudahan
perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan, antara lain dengan
Implementasi Tanda Tangan Elektronik Pada Sistem Perizinan dan Registrasi
Terintegrasi (SPRINT) Modul Wakil Manajer Investasi dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dan
kemudahan Emiten/Perusahaan Publik serta pihak lain dalam menyampaikan laporan
dan surat menyurat kepada OJK melalui SPE-IDX.
Kebijakan OJK
tersebut mampu meredam volatilitas dan menjaga stabilitas pasar dengan IHSG
yang kembali menguat dan meningkatnya kepercayaan investor ritel terhadap Pasar
Modal Indonesia di masa pandemi.
Hingga akhir
tahun 2020, pasar saham kembali stabil dan berangsur pulih dengan IHSG pada 29
Desember kemarin ditutup di level 6.036,17 atau secara year to date terkoreksi
4,18% atau mengalami kenaikan sebesar 53,7% dibandingkan level terendahnya pada
24 Maret lalu.
Per 29
Desember 2020, jumlah investor Pasar Modal juga tercatat naik sebesar 56% dari
31 Desember 2019 sebesar 2,48 juta menjadi sebanyak 3,87 juta. Peningkatan
jumlah invetor ini didominasi oleh investor domestik yang berumur di bawah 30
tahun yang mencapai sekitar 54,79% dari total Investor.
Selain itu, nilai
pengelolaan investasi di Pasar Modal juga tetap meningkat. Hingga 28 Desember
2020, terdapat peningkatan NAB Reksa Dana sebesar 6,85% dari sebelumnya
pada 30 Desember 2019 tercatat Rp542,2
triliun naik menjadi Rp579,33 triliun.
Secara
akumulatif per 29 Desember 2020, jumlah Asset Under Management (AUM) Reksa
Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Dana Investasi Real Estate (DIRE), KIK Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA),
KIK Efek Beragun Aset (EBA), dan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) juga naik
sebesar 2,28% dibandingkan posisi 30 Desember 2019 dari Rp802,65 triliun
menjadi Rp820,98 triliun.
Jumlah total
produk RDPT, KIK DIRE, KIK DINFRA, KIK EBA, dan KPD per 29 Desember 2020
sebanyak 597 dengan jumlah total nilai dana kelolaan Rp249,92 triliun.
Di tahun
2020, OJK telah mengeluarkan surat Pernyataan Efektif atas Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum untuk 169 emisi yang terdiri dari 48
Penawaran Umum Perdana Saham, 7 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk, 16 Penawaran Umum Terbatas, 45 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk Tahap I, dan 53 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk Tahap II, dengan total nilai hasil Penawaran Umum
sebesar Rp118,70 triliun.
Dari 169
aktivitas Penawaran Umum selama tahun 2020 tersebut, di antaranya merupakan 48
Emiten Efek bersifat Ekuitas baru dan 6 Emiten Efek Bersifat Utang dan atau
Sukuk baru.
Dukung
Pemulihan Ekonomi Nasional
Berbagai
kebijakan Pasar Modal juga dikeluarkan OJK sejalan dengan upaya Pemulihan
Ekonomi Nasional dengan menerbitkan ketentuan yang mengakomodir kebutuhan
permodalan UKM, dukungan implementasi UU Cipta Kerja dan kemudahan penerbitan
obligasi daerah.
1. Penerbitan
POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana
Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Regulasi yang baru ini
merupakan kebijakan OJK dalam mengakomodir kebutuhan UKM untuk memanfaatkan
industri Pasar Modal sebagai sumber pembiayaan dengan cara penerbitan Efek
sehingga dapat membantu kebutuhan pengembangan UKM.
Melalui
regulasi ini OJK membuat kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam
memanfaatkan industri Pasar Modal, yakni dengan memperluas Efek yang ditawarkan
selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk.
Selain itu juga memperluas kriteria Penerbit (issuer) dari yang sebelumnya
adalah badan hukum berbentuk PT sekarang boleh berbadan hukum koperasi, maupun
yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, atau Persekutuan
Komanditer.
2. Penerbitan
ketentuan dalam rangka mendukung implementasi UU Tapera. OJK telah menerbitkan
POJK Nomor 66/POJK.04/2020 yang mengatur pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif
Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat oleh Manajer Investasi dan Bank
Kustodian serta penyediaan sistem penunjang pengelolaan Dana Tabungan Perumahan
Rakyat oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
3. Mendukung
implementasi UU Cipta Kerja, terkait pasal 154 s.d. pasal 172 UU Cipta Kerja
mengenai pelaksanaan investasi pemerintah pusat melalui pembentukan Lembaga
Pengelolaan Investasi (LPI) /Souvereign Wealth Fund (SWF) serta pasal 300 ayat
(2) mengenai kemudahan bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah.
UU Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta kerja dalam Pasal 300 ayat (2) telah memberikan
kemudahan bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah, yakni hanya cukup mengajukan izin kepada Menteri Keuangan dan
Menteri Dalam Negeri, tanpa perlu mengajukan izin terlebih dahulu kepada DPRD
setempat.
Selain
kebijakan tersebut, untuk meningkatkan kepercayaan dan melindungi investor
Pasar Modal, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 tentang
Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) dan Dana Kompensasi Kerugian
Investor (Disgorgement Fund) di Bidang Pasar Modal.
Ketentuan ini
bertujuan untuk meningkatkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dengan
cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan
sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak
sah/melawan hukum.
Kemudian OJK
juga OJK telah menetapkan Keputusan Nomor KEP-69/D.04/2020 tentang Penetapan
Batasan Paling Tinggi Pembayaran Ganti Rugi Untuk Setiap Pemodal dan Setiap
Kustodian dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal. Keputusan ini mengatur
ketentuan peningkatan besaran batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk
setiap Pemodal dan setiap Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan
Pemodal yakni:
a. Batas
maksimal ganti rugi per Pemodal naik dari Rp 100 juta per Pemodal menjadi Rp
200 juta per Pemodal.
b. Batas
maksimal ganti rugi per Kustodian naik dari Rp 50 miliar per Kustodian menjadi
Rp 100 miliar per Kustodian.
OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. (ida/rls)
Comments