Ketua DPRD Mingrum Gumay Lantik 6 Anggota PAW DPRD Provinsi Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – DPRD Provinsi
Lampung melantik enam (6) anggota pergantian antar waktu (PAW) di Gedung DPRD
Provinsi Lampung. Senin (4//1/2021).
Ketua DPRD
Provinsi Lampung mingrum gumay mengatakan Ada enam anggota DPRD Provinsi
Lampung yang dilantik sebagai PAW.
"PAW
dilakukan oleh 6 Anggota DPRD Provinsi, diantaranya Tiga dari Fraksi PKS dan
Tiga dari Fraksi Golkar " ujar Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Lebih lanjut
lagi, mingrum menjelaskan keenam PAW DPRD Provinsi Lampung ini, karena
sebelumnya keenam nama yang diganti tersebut maju dalam pemilihan kepala daerah
(Pilkada) pada 9 Desember 2020 lalu.
"Pada
prinsipnya PAW ini, sudah sesuai peraturan dan ketentuan yang ada. Dimana
anggota DPRD berhenti karena mengundurkan diri. ". lanjut Mingrum Gumay.
Mingrum
menegaskan dalam situasi pandemi covid-19, ia meminta kepada seluruh anggota
DPRD Provinsi Lampung untuk tetap mengikuti prokes,serta memastikan masyarakat
di wilayah pemilihan nya untuk selalu dihimbau agar tetap menjalankan prokes di
Masa pandemi ini.
Dari data
yang berhasil dihimpun, Enam PAW yang terdiri dari 2 fraksi yaitu tiga dari
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan tiga Partai Golongan Karya (Golkar).
Untuk Partai
Golkar yaitu Ferdi Ferdian Aziz, menggantikan Musa Ahmad di daerah pemilihan
(Dapil) Lampung Tengah, I Gede Jelantik menggantikan Tony Eka Candra di Dapil
Lampung Selatan, dan Ali Imran (Golkar) menggantikan Azwar Hadi di Dapil
Lampung Timur.
Kemudian
Fraksi PKS ada Vittorio Dwison menggantikan Ketua DPW PKS Lampung Ahmad Mufti
Salim di Dapil Lampung Tengah. Lalu Zunianto menggantikan Johan Sulaiman (Dapil
Pringsewu, Metro, dan Pesawaran). Terakhir ada Puji Sartono yang menggantikan
Antoni Imam di Dapil Lampung Selatan.
Sedangkan dua
anggota yang mengikuti kontestasi pilkada kota Bandar Lampung dari Fraksi PDIP
yakni Eva Dwiana dan Tulus Purnomo Wibowo kedua Anggota DPRD tersebut tidak
dilakukan PAW diketahui belum menerima SK dari Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri). (ida/rls)
Comments