Gubernur Arinal Lantik Haryati Chandralela sebagai Wakil Bupati Mesuji Sisa Masa Jabatan 2017-2022
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan Haryati Chandralela
sebagai Wakil Bupati Mesuji Sisa Masa Jabatan 2017-2022, di Balai Keratun Lt. III, Komplek Kantor
Gubernur, Bandarlampung, Selasa (5/1/2021).
Pelantikan
tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.18-4716
tahun 2020.
Dalam
sambutannya, Gubernur Arinal Djunaidi menjelaskan bahwa pelantikan dilaksanakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
"Untuk
itu, atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan selamat kepada
saudara yang baru saja dilantik menjadi Wakil Bupati Mesuji. Semoga saudara
dapat mengemban amanah dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku," ujar Gubernur Arinal.
Dalam
kesempatan itu, Gubernur Arinal menjelaskan Bupati dan Wakil Bupati harus
saling mendukung dalam membangun Kabupaten Mesuji. "Kabupaten Mesuji
secara kualitas dan kuantitas masih tertinggal dengan Kabupaten yang lain,
tetapi Kabupaten Mesuji memiliki potensi yang tidak kalah," ujar Gubernur
Arinal.
Untuk itu,
lanjut Gubernur, tata kelola dan kerjasama sangat dibutuhkan. Jajaran di
Kabupaten diharapkan paham tugasnya dan menguasai bidang tugasnya
masing-masing. Juga memahami permasalahan serta menguasai medan tugasnya.
Gubernur
Arinal juga meminta Wakil Bupati Mesuji dapat bekerjasama dengan baik dengan
Bupati, dan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Wakil Bupati. Khususnya
memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam pelaksanaan
Pemerintahan Daerah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
"Saya
yakin dan percaya
dengan semangat serta kerjasama
yang terjalin dengan baik antara pemerintah, masyarakat dan stakeholder
terkait, Kabupaten Mesuji mampu
meningkatkan roda perekonomian
disegala bidang, yang pada gilirannya mampu mensejahterakan masyarakat,"
jelasnya.
Menurut
Gubernur Arinal, di tahun 2021 ini, Provinsi Lampung masih dihadapi dengan
kondisi Pandemi covid 19. Untuk itu, semua pihak harus mematuhi Protokol
Kesehatan baik dalam menjalankan dalam kehidupan sehari-hari yaitu Menjaga
Jarak, Mencuci Tangan, Memakai Masker
dan Menghindari Kerumunan.
Gubernur
Arinal menyampaikan beberapa tugas
penting terkait perkembangan covid-19 yang harus ditindaklanjuti. Di antaranya menjaga dan menciptakan hubungan
dan iklim yang kondusif antar jajaran Fokorpimda dan seluruh lapisan masyarakat
sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyaratan di
Kabupaten/Kota dapat berjalan dengan baik dalam rangka terciptanya kehidupan
masyarakat sejahtera.
Kemudian,
mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Perda ini
untuk mengatur urusan pemerintahan di daerah dalam penyelenggaraan adaptasi
kebiasaan baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selain itu,
Perda ini diharapkan bermanfaat mengantisipasi dampak negatif Covid-19.
Manfaat
lainnya untuk menjaga keberlangsungan pembangunan, perekonomian serta
meningkatkan kesehatan masyarakat
produktif dan aman melalui pencegahan dan pengendalian penularan
Covid-19.
Gubernur juga
berharap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersama Fokorpimda dan elemen
masyarakat untuk memperhatikan dan mentaati Protokol covid-19 untuk mencegah
dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung. (ida/aAdpim)
Comments