Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Kontrakan di Kampung Pendowo Asri
OTENTIK (TULANG BAWANG) – Satuan Reserse
Narkoba Polres Tulang Bawang melakukan penggerebekan terhadap sebuah kontrakan
yang berada di dusun kanalbuntu, kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas,
Kabupaten Tulang bawang.
Penggerebekan
berlangsung hari Rabu (6/1/2021),pukul19. 00 WIB, karena dari hasil
penyelidikan yang dilakukan petugas didapat informasi bahwa kontrakan ini
sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
"Rabu
malam petugas kami melakukan penggerebekan sebuah kontrakan yang ada di dusun
Kanalbuntu, Kampung Pendowo Asri. Disana berhasil ditangkap dua orang pelaku dan disita barang bukti (BB) berupa
narkotika jenis sabu, "ujar Kasat Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH,
mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andi Siswantoro, SIK, Jumat (8/1/2021).
Lanjutnya,
dua orang pelaku yang berhasil ditangkap ini diduga kuat sebagai pengedar
narkotika jenis sabu, mereka berinisial DH(37),berprofesi tani, warga dusun
Kanalbuntu, Kampung Pendowo Asri DS(41),juga berprofesi tani, warga dusun
Hasanbulan, Kampung Pasiranjaya, Kecamatan
Dente Teladas.
Dari hasil
penggeledahan badan terhadap dua orang pelaku ini, petugas kami berhasil
menyita BB berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat
bruto 0,35 gram dan handpone merk nokia warna hitam.
Saat ini para
pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Tulang Bawang dan
akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik
Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang
narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara pidana hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp. 10 milyar. (ida / rls)
Comments