Berita Hangat

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Kontrakan di Kampung Pendowo Asri

OTENTIK (TULANG BAWANG) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang melakukan penggerebekan terhadap sebuah kontrakan yang berada di dusun kanalbuntu, kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang bawang.

Penggerebekan berlangsung hari Rabu (6/1/2021),pukul19. 00 WIB, karena dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas didapat informasi bahwa kontrakan ini sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

"Rabu malam petugas kami melakukan penggerebekan sebuah kontrakan yang ada di dusun Kanalbuntu, Kampung Pendowo Asri. Disana berhasil ditangkap dua orang  pelaku dan disita barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu, "ujar Kasat Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andi Siswantoro, SIK, Jumat (8/1/2021).

Lanjutnya, dua orang pelaku yang berhasil ditangkap ini diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, mereka berinisial DH(37),berprofesi tani, warga dusun Kanalbuntu, Kampung Pendowo Asri DS(41),juga berprofesi tani, warga dusun Hasanbulan, Kampung Pasiranjaya, Kecamatan  Dente Teladas.

Dari hasil penggeledahan badan terhadap dua orang pelaku ini, petugas kami berhasil menyita BB berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,35 gram dan handpone merk nokia warna hitam.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Tulang Bawang dan akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia  nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara pidana hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp. 10 milyar.  (ida / rls)

Comments