Gubernur Arinal Serahkan 410 SK CPNSD Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemprov Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi menyerahkan 410 Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah (CPNSD) Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,
secara simbolis, di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung,
Selasa (12/1/2021).
SK yang
diserahkan tersebut terdiri dari tenaga kependidikan 169 orang, tenaga
kesehatan 41 orang, dan tenaga teknis 200 orang.
Dalam
kesempatan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengucapkan selamat kepada
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah menerima SK CPNSD hari ini.
"Atas
nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan selamat kepada Calon Pegawai
Negeri Sipil Daerah yang telah menerima SK CPNSD hari ini. Penerimaan SK CPNSD
ini perlu sama-sama kita syukuri. Karena saya yakin tidak semua mendapatkan
kesempatan mendapat SK CPNSD seperti saudara," ujar Gubernur Arinal.
Gubernur
Arinal menjelaskan bahwa penerimaan CPNSD Pemerintah Provinsi Lampung
dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, obyektif, bebas KKN, tidak
diskriminatif, dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut
Gubernur Arinal, momentum penyerahan SK ini merupakan langkah awal bagi seluruh
peserta untuk dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi standar
atau kualifikasi yang diperlukan bagi
Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka memberikan pelayanan dibidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Lampung.
Sebagai
pegawai, lanjut Gubernur Arinal, maka harus memiliki kemauan keras belajar,
beretika, harus mampu menunjukkan kalau kalian itu bisa.
Dengan
demikian, diharapkan akan diperoleh SDM aparatur yang kompeten sesuai dengan
kebutuhan akan tugas organisasi masing-masing, mengingat PNS merupakan penentu
keberhasilan organisasi saat ini maupun di masa yang akan datang, serta turut
menentukan masa depan bangsa dan negara ini.
Gubernur
Arinal meminta kepada seluruh peserta untuk patuh dan taat pada Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan.
Termasuk
masalah administratif, disiplin maupun masalah teknis di tempat bertugas.
"Tanamkan
sikap dan perilaku jujur, disiplin, dedikasi, loyalitas dan tanggungjawab
yang tinggi, serta mampu mengembangkan
diri untuk menjadi Pegawai yang kreatif dan inovatif serta profesional,
mengingat kedepan Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan percepatan
pembangunan diberbagai sektor kehidupan," ujar Gubernur.
Hal lainnya
yang harus diperhatikan, lanjut Gubernur, menjalin, memelihara dan meningkatkan
rasa kebersamaan, kesetiakawanan, kekompakan dan kepedulian demi terciptanya
kerjasama dan hubungan yang harmonis, baik antara bawahan dan atasan, maupun
antar sesama Pegawai Negeri yang ada di Dinas/ Instansi.
Gubernur
berharap CPNSD menghindari dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela dan
melanggar hukum, baik dalam setiap pelaksanaanya tugas maupun kaitannya
dengan tingkah laku (kepribadian).
"Hiduplah
serasi sebagai warga negara dan warga
masyarakat dalam rangka menjaga nama baik Korps Pegawai Negeri Sipil. Serta,
Mentaati disiplin jam kerja kantor, disiplin dalam cara berpakaian, termasuk
disiplin dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19," ujar Gubernur Arinal.
(ida/adpim)
Comments