Ini Deretan Kasus Besar yang Diungkap Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim
CALON TUNGGAL KAPOLRI PILIHAN JOKOWI
OTENTIK (JAKARTA) – Presiden Joko Widodo
(Jokowi) menyodorkan nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri ke pimpinan
DPR.
Di bawah
komando Sigit, Bareskrim banyak mengungkap sejumlah kasus besar yang menyedot
perhatian publik. Tak hanya itu, pembenahan internal juga terus digalakan di
tubuh reserse tersebut.
Dalam press release, Bareskrim juga mengawal
seluruh kebijakan pemerintah dengan membentuk beberapa Satuan Tugas (Satgas),
diantaranya Satgas Pangan, Satgas Migas, Satgas Kawal Investasi.
Di awal
menjabat, Sigit langsung tancap gas dengan mengungkap kasus penyiraman air
keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Pada 27 Desember 2019 atau 12 hari
setelah dilantik sebagai Kabareskrim, Sigit mengumumkan secara langsung
penangkapan dua terduga pelaku kasus tersebut. Mereka adalah, RM dan RB,
keduanya merupakan oknum anggota kepolisian.
"Tadi
malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman
terhadap sauara NB, pelaku ada dua orang inissial RM dan RB," kata Listyo
dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Desember 2019.
Tak lama
setelah itu, Bareskrim Polri melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang
bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama
(TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Diketahui,
kasus ini sudah bergulir sejak 2015 lalu dan mangkrak lama lantaran adanya
kendala non-teknis. Namun, adanya koordinasi yang kuat antara Bareskrim dan
Kejaksaan Agung akhirnya perkara tersebut bisa dirampungkan.
Dalam
pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6
bulan kurungan. Sementara dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko
Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
Tak berhenti
sampai disitu, Bareskrim juga membuktikan bahwa penegakan hukum tak pandang
bulu dan mewujudkan komitmen dalam melakukan pembenahan internal.
Hal itu
tercermin dalam penangkapan buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank
Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020. Bahkan, dalam hal ini, Komjen Listyo
memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra.
Sigit
menyebut penangkapan Djoko Tjandra berawal dari perintah Kapolri Jenderal
Polisi Idham Azis membentuk tim untuk membawa buronan Djoko Tjandra kembali ke
Indonesia.
"Terhadap
peritiwa tersebut pak Presiden perintahkan untuk cari keberadaan Djoko Tjandra
dimanapun berada dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga semua menjadi
jelas, atas perintah tersebut kepada Kapolri maka Kapolri bentuk tim khusus
yang kemudian, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra," kata
Sigit di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020 malam.
Penangkapan
Djoko Tjandra disebut Sigit sebagai komitmen Polri dalam melakukan penegakkan
hukum, sekaligus untuk menjawab keraguan publik. Apalagi, dalam pengusutan
perkara ini diketahui adanya keterlibatan dua oknum jenderal yakni, Brigjen
Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Sebelum
menangkap Djoko Tjandra, jajaran Bareskrim Polri bersama Kemenkumham juga
menangkap Maria Pauline Lumowa yang telah menjadi buronan selama 17 tahun dalam
kasus pembobolan bank senilai Rp1,7 triliun. Dalam hal ini, Bareskrim Polri
berkomitmen untuk mengusut perkara tersebut sampai ke akar-akarnya.
Teanyar
Bareskrim Polri sedang menangani kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada
aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek. Penyidikan dilakukan secara
transparan, objektif dan merangkul seluruh pihak seperti Komnas HAM dan lembaga
independen lainnya.
Bahkan, kasus
dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menyeret Rizieq Shihab, mulai
dari Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan di Megamendung dan RS Ummi Bogor juga
semua diambilalih oleh Bareskrim.
Kemudian,
Bareskrim juga ambilalih pengusutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam
kerumunan yang terjadi di acara Haul Syekh Abdul Qadir Jailani yang digelar di
Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Kabupaten Tangerang, pada
29 November lalu. Kini, perkaranya masih dalam proses penyelidikan.
Pengungkapan
kasus besar lainnya yang ditangani Sigit dan jajarannya adalah kebakaran Gedung
Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Bareskrim telah menetapkan 11 orang
sebagai tersangka.
Kemudian
penanganan kasus korupsi, jajaran Bareskrim Polri tercatat menyelamatkan uang
negara sebesar Rp310.817.274.052. Jumlah tersebut merupakan hasil penanganan
dari 485 perkara korupsi yang ditangani. "Tahun 2020 dilakukan
penyelamatan uang negara sekitar Rp310.817.274.052," kata mantan Kapolda
Banten itu.
Pada tahun
2020 tercatat, Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait kasus tindak
pidana korupsi sebanyak 1.412. Dari angka itu, diantaranya sudah ada yang
rampung atau P21 sebanyak 485, dilimpahkan 19 dan dihentikan atau SP3 ada 31 perkara.
Sementara itu, sampai saat ini, Bareskrim Polri masih melalukan proses
penyidikan sebanyak 877 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.
Dalam
penanganan kasus di dunia siber, Bareskrim Polri sepanjang tahun 2020 tercatat
telah mengungkap 140 kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau
hoaks terkait pandemi Covid-19. Berdasarkan data, dari ratusan kasus hoaks
Covid-19 yang diungkap itu, setidaknya ada 140 orang yang telah ditetapkan
sebagai tersangka.
"Hoaks
dan provokasi bisa memecah belah persatuan Bangsa Indonesia. Sehingga
diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu terjadi. Karena masyarakat
yang dirugikan," ucapnya.
Selain hoaks,
sepanjang tahun 2020, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga
menangani beberapa kasus menonjol. Kasus-kasus itu diantaranya adalah,
pengungkapan dugaan provokasi yang menyebabkan kerusuhan dalam demo tolak UU
Cipta Kerja Omnibus Law.
Lalu kasus
dugaan penghinaan terhadap NU yang menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Kemudian, kasus yang menjerat Ruslan Buton terkait dengan ujaran kebencian,
perkara pembobolan E-Commerce jaringan internasional, kasus illegal akses ke
situs resmi Pengadilan Jakarta Pusat, dan Illegal Akses ke Linkaja. Serta
penangkapan terduga pelaku penghinaan terhadap terhadap Kepala Kantor Staff
Presiden Moeldoko. Lalu penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Tak hanya
itu, Ditipideksus juga telah mengungkap kasus penipuan oleh sindikat kejahatan
internasional terkait dengan pembelian ventilator dan monitor Covid-19. Dalam
hal ini, ada tiga orang pelaku ditangkap. Pada kasus ini, awalnya ada
perusahaan asal Italia yaitu Althea Italy dan perusahaan asal China yaitu
Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics yang melakukan kontrak jual beli
terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19.
"Beberapa
kali pembayaran tekah dilakukan kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang
yang mengaku GM dari perusahaan Italia tersebut kemudian menginformasikan bahwa
terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran sehingga kemudian
atas pesan yang masuk dari email tersebut kemudian rekening untuk pembayaran
dirubah menggunakan bank di Indonesia," kata Sigit.
Disisi lain,
kinerja Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus penipuan alat medis dengan
korban perusahaan Belanda mendapatkan apresiasi langsung dari otoritas Negara
Belanda. Hal itu terwujud dari kunjungan kerja Duta Besar Belanda dan Atase
Kepolisian Belanda.
Pada
kesempatan tersebut, otoritas Belanda memberikan apresiasi kepada Bareskrim
Polri karena mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan sebesar
Rp51.206.450.722,90.
Kasus besar
lainnya yang dibongkar jajaran Bareskrim adalah mengungkap narkoba jenis sabu
sebanyak 1,2 ton. Barang bukti tersebut disita dari jaringan Iran-Timur Tengah
yang ditangkap di 2 lokasi berbeda yakni di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa
Barat.
Total sepanjang tahun 2020, jajaran Bareskrim Polri menyimpan bukti 5,91 ton sabu, 50,59 ton ganja, dan 905.425 butir pil ekstasi. Dari 41.093 tindak pidana narkoba, sebanyak 53.176 kasus tersangka yang dilakukan proses hukum.
Untuk kejahatan narkoba, Bareskrim Polri bersama dengan Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Timur Tengah, di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menangkap 11 orang dengan barang bukti sabu seberat 200 Kg.
Lalu, kasus lain yang menonjol. Bareskrim Polri yakni kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Sepanjang 2020, kasus karhutla mengalami penurunan jika dibanding tahun 2019.
Tahun ini, Satuan Tugas (Satgas) Karhutla telah menetapkan 139 orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Dimana 99 perkara telah turun oleh jajarannya sementara 131 perkara masih dilakukan penyidikan. Area yang terbakar juga mengecil menjadi 274.375 hektare dengan titik api 2.875.
Sementara tahun 2019, jumlah tersangka Karhutla mencapai 398 orang dengan 24 korporasi. Sedangkan jumlah area yang terbakar mencapai 1.649.258 hektare atau terjadi penurunan drastis dibanding tahun 2019.
Tak berhenti disitu, Bareskrim Polri mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2020 telah mengungkap 455 kasus kejahatan lingkungan hidup yang dapat menyebabkan bencana alam. Hal itu disebabkan maraknya hukum Ilegal Mining atau tindak pidana perkebunan.
Komjen Sigit mengungkapkan, dari ratusan perkara yang diungkap itu ditemukan fakta bahwa aktivitas ilegal tersebut mengalami bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor. Seperti yang terjadi di Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
“Tren kasus lingkungan hidup pada lingkup UU Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan telah diungkap sebanyak 455 kasus,” kata Sigit.
Dari 455 kasus yang diungkap Bareskrim sepanjang tahun 2020, setidaknya ada 620 orang yang telah dijadikan tersangka. Angka itu terbilang naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya atau 2019 sebanyak 197 tersangka. (ida / rls)
Comments