Pemprov Lampung Gelar Rakor Antar Lembaga Bahas Rencana Operasional Penegakan Hukum
ADAPTASI
KEBIASAAN BARU
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Pemprov Lampung menggelar Rapat Koordinasi
Antar Lembaga membahas Rencana Operasional Penegakan Hukum Tentang Adaptasi
Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Ruang Rapat Posko
Satgas Penanganan Covid-19, Ruang Abung Balai Keratun, Rabu (20/1/2021).
Turut hadir
Asisten bidang Pemerintahan & Kesra, Forkopimda, Kadis Kesehatan, Kepala
BPBD, Kaban Kesbangpol, Kasat Pol. PP, Plt. Karo Hukum, serta Instansi terkait
lainnya.
Di dalam
rapat, Asisten bidang Pemerintahan & Kesra memaparkan Perda Nomor 3 Tahun
2020 bahwa, pengertian Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 adalah penyelenggaraan aktivitas sehari-hari mencakup
aspek sosial, budaya dan ekonomi masyarakat dalam mendukung masyarakat
produktif dan aman Covid-19. Protokol Kesehatan adalah langkah-langkah dan tata
cara penanganan kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan pandemi Covid-19.
Lebih lanjut,
Asisten bidang Pemerintahan & Kesra mengatakan, tujuan Perda Nomor 3 Tahun
2020 adalah untuk memberikan arahan dalam tahapan penanganan Covid-19 di
daerah, meningkatkan koordinasi dan harmonisasi antara pemerintah dan
pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19, dan meningkatkan partisipasi semua
pemangku kepentingan dalam penerapan protokol kebiasaan baru secara
terintegrasi dan efektif. (ida/kominfotik)
Comments