Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
OTENTIK (PESAWARAN) – Team Tekab 308 Polsek
Gedong Tataan Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu Sunaryo,
SE ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Tersangka He.Ndra
Ala Kacung Bin Kimling warga Ds. Gedong Tataan Kec. Gd Tataan Kab. Pesawaran
dilaporkan Ladiman Usmail Bin Usmail (Alm) warga Kel. Sumberejo Kec. Kemiling
Kota Bandarlampung dengan saksi Antoni Bin Ramli (Alm) warga Komplek PLN desa, Gedong
Tataan Kec. Pedong Tataan Kab. Pesawaran, dengan barang bukti 1 (satu) unit
Dinamo listrik merk DAITO warna kuning, 1 (satu) unit R2 merk KTM tanpa nomor
polisi dan tanpa Body case warna hitam, 2 (dua) kunci pas dan Ring, dan1 (satu)
buah Tang.
Minggu (24/1/2021)
sekira jam 07.00 WIB di Kantor Dinas Perikanan Desa Gedong Tataan Kab pesawaran
telah terjadi Pencurian 1 (satu) unit Dinamo Listrik merk Daito milik Dinas Perikanan
Kab. Pesawaran. Berdasarkan Laporan tersebut kemudian Team TEKAB 308 Polsek
Gedong Tataan Polres Pesawaran yang di pimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu
Sunaryo, SE melakukan penyelidikan, dan pada hari Senin tanggal 25 Januari
2021, sekira pukul 17.00 Wib, tidak jauh dari TKP, Team TEKAB 308 Polsek Gedong
Tataan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang membawa 1 (satu) unit
Dinamo merk Daito dengan mengendarai 1 (satu) unit R2. Laki-laki tersebut
berusaha menghindar dari petugas, namun berhasil diamankan.
Kronologis kejadian
pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira jam 07.00 wib di Kantor Dinas
Perikanan Desa Gedong Tataan Kab pesawaran telah terjadi Pencurian 1 (satu)
unit Dinamo Listrik merk Daito milik Dinas Perikanan Kab. Pesawaran. Hal
tersebut pertama kali diketahui oleh penjaga malam Dinas Perikanan Kab
Pesawaran dipagi harinya, kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan Laporan tersebut kemudian Team TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan
Polres Pesawaran yang di pimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu Sunaryo,
SE melakukan penyelidikan, dan pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021,
sekira pukul 17.00 Wib, tidak jauh dari TKP, Team TEKAB 308 Polsek Gedong
Tataan mendapati seorang laki-laki yang sedang membawa 1 (satu) unit Dinamo
merk Daito dengan mengendarai 1 (satu) unit R2. Laki-laki tersebut berusaha
menghindar dari petugas, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Berdasarkan Laporan
Polisi Nopol : LP/B-35/I/2021/Polda Lampung/Res Psw/Sek Gedong Tataan, Tanggal
25 Januari 2021.
Tersangka dan
Barang Bukti saat ini telah diamankan di Polsek gedong tataan polres pesawaran
guna di lakukan penyidikan lebih Lanjut. (ida/rls)
Comments