Penandatanganan MoU Kejari Pringsewu dengan Apdesi Sukoharjo, Banyumas, dan Adiluwih
PEMBINAAN,PENDAMPINGAN
PENGELOLAAN DANA DESA
OTENTIK ( PRINGSEWU) – Penandatanganan MoU Apdesi
kecamatan Sukoharjo,Banyumas Adiluwih bersama Kejaksaan Negeri Pringsewu
(Kejari) tentang Pendampingan, Pembinaan dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021
dilaksanakan di Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo pada Senin (18/1/2021).
Kegiatan
tersebut di hadiri Camat Adiluwih Gandung Hartadi, Camat Banyumas Hartoyo,
Camat Sukoharjo Yuni Hartadi ,dinas PMP ibu Harti, dan dari Pihak Kejari Kasi
Datun Desna Indah Maysari SH, Dedi Hendarta SH,Ketua Apdesi Saiman,Ridwan,
Suryono Serta kepala Pekon se Kecamatan Sukoharjo,Banyumas dan Adiluwih
.Ridwan
mewakili Apdesi Kabupaten Pringsewu Menyampaiakan sangat Meng Apresiasi adanya
MOU penandatangan Pendampingan, Pembinaan Pengelolaan Dana Desa dengan
Kejaksaan Negeri Pringsewu.
.Tujuannya
agar Kepala Pekon tidak salah melangkah dalam pelaksanaan dan pengelolaan Dana
Desa yang bersumber dari Negara.
“Semoga di
tahun 2021 ini tidak ada lagi kepala Pekon yang bermasalah dengan Hukum terkait
Pengelolaan Dana Desa” ungkap Ridwan.
Camat Sukoharjo
Yuli Haryono mewakili 3 kecamatan Adiluwih,Sukoharjo dan Banyumas mengatakan
kegiatan MOU ini sangat diperlukan bagi Kepala Pekon dan pendampingan hukum
tentang pengelolaan Dana Desa.
Harapannya
seluruh Kepala Pekon agar bisa memahami dan juga ikut bertanggung jawab di
dalam pengelolaan Dana Desa.
Ia berharap
Kepala Pekon tidak ada yang bermasalah lagi dengan Hukum terkait Pengelolaan
Dana Desa.
Kasi Datun
Kejari Pringsewu mengatakan Pihak Kejari hari ini mensosialisasikan dan sekaligus menandatangani MOU Pendampingan
Pembinaan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021.
Saya minta kepada seluruh Kepala Pekon agar ketika Pihak Kejari meminta informasi, tolong berikan dengan sebenar benarnya, dan jangan di tutup tutupi. Jika ada masalah mohon kiranya Berkordinasi dengan kami di kejaksaan
"Semoga kerja sama ini tidak ada masalah di kemudian harinya, dan tidak ada lagi Kepala Pekon yang Korupsi dan bermasalah dengan Hukum" ungkap Desna Indah Maysari SH. (ida / rls)
Comments