Berita Hangat

Penandatanganan MoU Kejari Pringsewu dengan Apdesi Sukoharjo, Banyumas, dan Adiluwih

PEMBINAAN,PENDAMPINGAN PENGELOLAAN DANA DESA

OTENTIK (  PRINGSEWU) – Penandatanganan MoU Apdesi kecamatan Sukoharjo,Banyumas Adiluwih bersama Kejaksaan Negeri Pringsewu (Kejari) tentang Pendampingan, Pembinaan dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 dilaksanakan di Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo pada Senin (18/1/2021).

Kegiatan tersebut di hadiri Camat Adiluwih Gandung Hartadi, Camat Banyumas Hartoyo, Camat Sukoharjo Yuni Hartadi ,dinas PMP ibu Harti, dan dari Pihak Kejari Kasi Datun Desna Indah Maysari SH, Dedi Hendarta SH,Ketua Apdesi Saiman,Ridwan, Suryono Serta kepala Pekon se Kecamatan Sukoharjo,Banyumas dan Adiluwih

.Ridwan mewakili Apdesi Kabupaten Pringsewu Menyampaiakan sangat Meng Apresiasi adanya MOU penandatangan Pendampingan, Pembinaan Pengelolaan Dana Desa dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu.

.Tujuannya agar Kepala Pekon tidak salah melangkah dalam pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Negara.

“Semoga di tahun 2021 ini tidak ada lagi kepala Pekon yang bermasalah dengan Hukum terkait Pengelolaan Dana Desa” ungkap Ridwan.

Camat Sukoharjo Yuli Haryono mewakili 3 kecamatan Adiluwih,Sukoharjo dan Banyumas mengatakan kegiatan MOU ini sangat diperlukan bagi Kepala Pekon dan pendampingan hukum tentang pengelolaan Dana Desa.

Harapannya seluruh Kepala Pekon agar bisa memahami dan juga ikut bertanggung jawab di dalam pengelolaan Dana Desa.

Ia berharap Kepala Pekon tidak ada yang bermasalah lagi dengan Hukum terkait Pengelolaan Dana Desa.

Kasi Datun Kejari Pringsewu mengatakan Pihak Kejari hari ini mensosialisasikan  dan sekaligus menandatangani MOU Pendampingan Pembinaan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021.

Saya minta kepada seluruh Kepala Pekon agar ketika Pihak Kejari meminta informasi, tolong berikan dengan sebenar benarnya, dan jangan di tutup tutupi. Jika ada masalah mohon kiranya Berkordinasi dengan kami di kejaksaan

"Semoga kerja sama ini tidak ada masalah di kemudian harinya, dan tidak ada lagi Kepala Pekon yang Korupsi dan bermasalah dengan Hukum" ungkap Desna Indah Maysari SH. (ida / rls)

Comments