Berita Hangat

Polres Pesawaran Ops Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19

OTENTIK (PESAWARAN) –  Pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Polres Pesawaran bersama Sat Pol PP Kab. Pesawaran, Sabtu (30 /1/2021) pukul : 20.00 - 22.00 WIB

Tempat :

a. Alfamart Desa Wiyono, Kec. Gedong Tataan.

b. Indomart Desa Sukaraja, Kec. Gedong Tataan.

c. Tugu Pengantin, Desa Gedong Tataan, Kec. Gedong Tataan

2. PERSONIL YG TERLIBAT :

1. Polri  :  28 Personil (Dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Elvis Yani, S.H)

2. Satpol PP : 7 Personil (Dipimpin Kabid SDM Edi Sugiarto, S.E)

3. TNI : - personil

4. Dinas kesehatan : - personil.

3. RANGKAIAN KEGIATAN :

a. Memberikan tindakan berupa teguran lisan kepada Ibu-ibu yang sedang duduk di depan Alfamart Desa Wiyono Kec. Gedong Tataan yg tindak menggunakan masker serta memerintahkan secara Humanis agar kembali ke rumah, dan memerintahkan  kepada pegawai Alfamart untuk memasukan kursi yang berada di depan Alfamart agar tidak digunakan masyarakat untuk  berkerumun.

b. Memberikan tindakan Push Up kepada masyarakat yang sedang duduk di depan Indomart Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan yang tidak menggunakan masker serta memerintahkan secara Humanis agar kembali ke rumah dan memerintahkan kepada pegawai Indomart untuk memasukan kursi yang berada di depan Indomart agar tidak digunakan masyarakat untuk  berkerumun.

c. Memberikan tindakan Push Up dan menyanyikan lagu wajib kepada masyarakat yang masih berada di sekitar tugu pengantin Desa Gedong Tataan, Kec. Gedong Tataan yang tidak menggunakan masker serta memerintahkan secara Humanis agar kembali kerumah dan tidak berkerumun.

4. HASIL KEGIATAN :

Dalam kegiatan operasi yustisi didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker dan tidak menjaga jarak.

Telah diberikan sanksi sebanyak 25 ( Dua Puluh Lima ) orang dengan rincian sbb :

1. Tindakan fisik berupa Push Up sebanyak : 5 Orang

2. Scot jamp sebanyak :  nihil

3. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya : 1 Orang

3. Teguran lisan sebanyak : 19 Orang

4. Teguran tertulis : Nihil

5. Sanksi sosial : Nihil

6. Denda : Nihil. (ida/rls)

Comments