Polres Pesawaran Ops Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19
OTENTIK (PESAWARAN) – Pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi Penegakan
Protokol Kesehatan Covid-19 Polres Pesawaran bersama Sat Pol PP Kab. Pesawaran,
Sabtu (30 /1/2021) pukul : 20.00 - 22.00 WIB
Tempat :
a. Alfamart
Desa Wiyono, Kec. Gedong Tataan.
b. Indomart
Desa Sukaraja, Kec. Gedong Tataan.
c. Tugu
Pengantin, Desa Gedong Tataan, Kec. Gedong Tataan
2. PERSONIL
YG TERLIBAT :
1. Polri : 28
Personil (Dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Elvis Yani, S.H)
2. Satpol PP
: 7 Personil (Dipimpin Kabid SDM Edi Sugiarto, S.E)
3. TNI : -
personil
4. Dinas
kesehatan : - personil.
3. RANGKAIAN
KEGIATAN :
a. Memberikan
tindakan berupa teguran lisan kepada Ibu-ibu yang sedang duduk di depan
Alfamart Desa Wiyono Kec. Gedong Tataan yg tindak menggunakan masker serta
memerintahkan secara Humanis agar kembali ke rumah, dan memerintahkan kepada pegawai Alfamart untuk memasukan kursi
yang berada di depan Alfamart agar tidak digunakan masyarakat untuk berkerumun.
b. Memberikan
tindakan Push Up kepada masyarakat yang sedang duduk di depan Indomart Desa
Sukaraja Kec. Gedong Tataan yang tidak menggunakan masker serta memerintahkan
secara Humanis agar kembali ke rumah dan memerintahkan kepada pegawai Indomart
untuk memasukan kursi yang berada di depan Indomart agar tidak digunakan
masyarakat untuk berkerumun.
c. Memberikan
tindakan Push Up dan menyanyikan lagu wajib kepada masyarakat yang masih berada
di sekitar tugu pengantin Desa Gedong Tataan, Kec. Gedong Tataan yang tidak
menggunakan masker serta memerintahkan secara Humanis agar kembali kerumah dan
tidak berkerumun.
4. HASIL
KEGIATAN :
Dalam
kegiatan operasi yustisi didapati masyarakat yang masih melanggar tidak
menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker dan tidak menjaga jarak.
Telah
diberikan sanksi sebanyak 25 ( Dua Puluh Lima ) orang dengan rincian sbb :
1. Tindakan
fisik berupa Push Up sebanyak : 5 Orang
2. Scot jamp
sebanyak : nihil
3.
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya : 1 Orang
3. Teguran
lisan sebanyak : 19 Orang
4. Teguran
tertulis : Nihil
5. Sanksi
sosial : Nihil
6. Denda :
Nihil. (ida/rls)
Comments