Sekdakab Lampung Tengah Nirlan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Dinas Perdagangan
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) - Disiplin aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian Sekkab Lampung Tengah Nirlan. Kali ini melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Dinas Perdagangan, Selasa (2/2/2021).
“Saya sidak ini bertujuan meningkatkan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Lamteng. Disiplin ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat, ”tegasnya.
Mantan Sekkab Lampung Barat ini merasa bersyukur tidak ada pegawai yang bolos kerja tanpa alasan di Dinas Perdagangan. “ Alhamdulillah , saya tidak menemukan pegawai yang bolos kerja tanpa alasan. Hanya ada pegawai yang sedang melaksanakan dinas luar, ”katanya.
Jika ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan atau bahkan keluyuran saat jam kerja, kata Nirlan, pegawai yang dirawat akan langsung diberikan pembinaan.
”Saya akan panggil kepala OPD yang menangani. Inspektorat saya minta melakukan teguran atau peringatan kepada pegawai yang bolos, ”ujarnya.
Terkait penerapan kesehatan pencegahan Covid-19, Nirlan juga meminta izin ASN jadi contoh. “ASN harus jadi contoh mematuhi protokol kesehatan. Bagaimana masyarakat dimulai dari kita, ”ungkapnya.
SEKDAKAB NIRLAN SIDAK INSPEKTORAT
Sebelumnya, upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah dalam Percepatan Penanganan Covid-19 terus dilakukan, seperti yang dilakukan Sekretaris Daerah Nirlan, SH, MM, yaitu melakukan inspeksi mendadak (sidak) penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, Kamis ( 28/1/2021).
Pada kesempatan tersebut, dalam sidaknya Nirlan pernyataan penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh instansi instansi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tanpa terkecuali.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar semua pegawai terhindar dari wabah Virus Corona, disamping itu warga masyarakat yang akan mewajibkan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan terasa nyaman dan tidak merasa aman terhadap wabah Virus Corona.
Terkait penegakan Perda No 3 Tahun 2020, instansi harus menjadi contoh bagi warga masyarakat. Nirlan akan memberikan sanksi kepada seluruh dinas instansi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah-tengah pandemi Covid-19.
Terlebih ditambahkan Nirlan bahwa Inspektorat ini merupakan instansi yang berada dalam pengawasan dan pengawasan urusan pemerintahan daerah. Dari hasil sidaknya di Inspektorat Nirlan yang didampingi oleh Asisten Bidang Administrasi dan Umum Drs. Hai. Sarjito, "merasa puas mengingat di kantor ini protokol kesehatan telah diterapkan," ujar Nirlan.
Sementara itu, Debby Cinthia Chandra Sukma, SH, MH, selaku Auditor Muda menjelaskan bahwa di Inspektorat ini penarapan protokol kesehatan telah dilakukan sejak mulai mewabahnya Virus Corona di Lampung Tengah pada awal tahun 2020 yang lalu ", ujar Debby. Debby saat menambahkan melakukan pemeriksaan di dinas instansi pun, petugas dari Inspektorat dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai prosedur protokol kesahatan ", tutup Debby. (* / ida / kmf)


Comments