Pemprov Lampung Perkuat Status Pulau Batang Besar dan Batang Kecil sebagai Penghasil Migas
RAPAT
PEMBAHASAN BATAS PENGELOLAAN SDA DENGAN DKI JAKARTA
OTENTIK (JAKARTA) – Pemerintah Provinsi
Lampung memperkuat status Pulau Batang Besar dan Pulau Batang Kecil di
Kabupaten Lampung Timur sebagai Daerah Penghasil Sumber Daya Migas di Wilayah
Laut.
Hal itu
terungkap dalam Rapat tindaklanjut pembahasan Batas Kewenangan Pengelolaan
Sumber Daya Alam di Laut Daerah Provinsi Lampung dengan Provinsi DKI Jakarta di
Ruang Rapat Lantai 3 Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam
Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).
Dengan
didukung data dalam bentuk foto berkoordinat dari drone dengan informasi waktu
dan foto, menunjukkan kedua tempat itu tidak tenggelam pada saat pasang
tertinggi serta dokumen yang menunjukkan aktivitas pada pulau tersebut.
Rapat ini
dihadiri Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto mewakili Pemerintah Provinsi
Lampung didampingi Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sutaryono dan Plt.
Kepala Dinas ESDM Hery Sadli.
Rapat ini,
juga dihadiri pejabat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pushidrosal, Dittop
TNI AD, Badan Informasi Geospasial (BIG), Biro Hukum Setjen Kemendagri dan
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Seperti
diketahui, sesuai dengan berita acara tentang Rapat Penentuan Batas Kewenangan
Pengelolaan Daerah di Wilayah Laut Provinsi Lampung dengan Provinsi DKI Jakarta
pada 23 April 2009, bahwa Pulau Batang Besar dengan koordinat 05° 05’ 13” LS ;
106° 16’ 35” BT dan Pulau Batang Kecil dengan koordinat 05° 04’ 38” LS ; 106°
16' 42” BT berada di wilayah Provinsi Lampung.
Kemudian,
ditindaklanjuti terhadap kesepakatan berupa berita acara tentang Pembahasan
Penentuan Batas Kewenangan Pengelolaan Daerah di Wilayah Laut antara Provinsi
Lampung dengan Provinsi DKI Jakarta.
Kesepakatan
itu dalam rangka Penetapan Daerah Penghasil Sumber Daya Migas di Wilayah Laut
antara Provinsi Lampung dengan Provinsi DKI Jakarta khususnya antara Pulau
Batang Besar Provinsi Lampung dengan Pulau Sabira Provinsi DKI Jakarta tanggal
9 Juni 2009.
Dokumen
tersebut akan disampaikan kepada Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat paling
lambat tanggal 4 April 2021.
Pusat
Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) juga akan memperbarui Peta Laut
Indonesia khususnya Peta Laut Nomor 78 terkait status keberadaan Pulau Batang
Besar dan Pulau Batang Kecil untuk kepentingan keselamatan pelayaran nasional
maupun internasional.
Penarikan
garis Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut Daerah Provinsi
Lampung dengan Provinsi DKI Jakarta juga akan dilakukan pemutakhiran oleh Badan
Informasi Geospasial (BIG) jika menunjukkan bahwa Pulau Batang Besar dan Pulau
Batang Kecil adalah Pulau.
Dalam rapat
ini disepakati penandatanganan perjanjian bersama oleh para pejabat yang hadir.
(ida/adpim)
Comments