Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Lengkap Polri
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Mabes Polri
memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher
At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dalam press release, Kepala Divisi Humas Polri
Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustad Maaher masuk tahap 2 dan
sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka
diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.
Kemudian
petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke
Rutan Bareskrim," kata Argo saat dikonformasi, Senin (8/2/2021).
Menurut Argo,
setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher
kembali mengeluh sakit.
Lagi-lagi
petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang
bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. "Soal sakitnya apa
tim dokter yang lebih tau," ungkap Argo.
"Jadi
perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.
Maaher
ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap
Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman
hukuman maksimal enam tahun penjara. (ida/rls)
Comments