Berita Hangat

Tangkap 2 Tersangka, Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran Ungkap Kasus Narkoba

OTENTIK (PESAWARAN)  – Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyergapan pada saat tersangka 1 melintas di TKP di pinggir jalan Desa Sinar Jaya Kec. Way Ratai Kab. Pesawaran, Selasa (9/2/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Tersangka :Tri Akbar Dzikri Bin Usman Daud, umur 33 tahun, Buruh Harian Lepas, Desa Jatiringin Kec. Kelumbayang Barat Kab. Tanggamus. dan  Amirwan Bin Asarudin, 38 tahun, Pedagang, alamat Dusun Sidomaju Kec. Way Ratai Kab. Pesawaran.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologis ungkap bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka 1 sering membawa Narkoba selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyergapan pada saat tersangka 1 melintas di TKP dilakukan penggeledahan ditemukan BB   dari keterangan Narkoba tersebut berasal dari tersangka 2 kemudian dilakukan pengembangan di wilayah perbatasan Kab. Tanggamus dan berhasil menangkap tersangka 2 saat berada di toko milikya di Pekon Lengkukai Kec. Kelumbayan Barat Kab. Tanggamus saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkoba

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti :

- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

- 1 (satu) lembar tisu

- 1 (satu) buah masker

- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.

- 1 (satu) kotak rokok ESSE.

- 1 ( satu) serokan dari sedotan plastik.

- 2 (dua) buah pipa kaca pirek.

- 2 (dua) bundel plastik klip kosong.

Berat Brutto

- 1 bungkus diduga sabu : 0,36 Gram.

- 3 bungkus diduga sabu : 2,56 Gram.

 Situasi sampai saat ini aman dan kondusif.  (ida/rls)

Comments