Tangkap 2 Tersangka, Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran Ungkap Kasus Narkoba
OTENTIK (PESAWARAN) – Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran
melakukan penyergapan pada saat tersangka 1 melintas di TKP di pinggir jalan
Desa Sinar Jaya Kec. Way Ratai Kab. Pesawaran, Selasa (9/2/2021) sekira pukul
18.30 WIB.
Tersangka :Tri
Akbar Dzikri Bin Usman Daud, umur 33 tahun, Buruh Harian Lepas, Desa Jatiringin
Kec. Kelumbayang Barat Kab. Tanggamus. dan Amirwan Bin Asarudin, 38 tahun, Pedagang,
alamat Dusun Sidomaju Kec. Way Ratai Kab. Pesawaran.
Tersangka akan
dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis ungkap
bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka 1 sering membawa
Narkoba selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan
penyergapan pada saat tersangka 1 melintas di TKP dilakukan penggeledahan
ditemukan BB dari keterangan Narkoba
tersebut berasal dari tersangka 2 kemudian dilakukan pengembangan di wilayah
perbatasan Kab. Tanggamus dan berhasil menangkap tersangka 2 saat berada di
toko milikya di Pekon Lengkukai Kec. Kelumbayan Barat Kab. Tanggamus saat
dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkoba
Selanjutnya
kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti
:
- 1 (satu)
bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (satu)
lembar tisu
- 1 (satu)
buah masker
- 3 (tiga)
bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (satu)
kotak rokok ESSE.
- 1 ( satu)
serokan dari sedotan plastik.
- 2 (dua)
buah pipa kaca pirek.
- 2 (dua)
bundel plastik klip kosong.
Berat Brutto
- 1 bungkus
diduga sabu : 0,36 Gram.
- 3 bungkus
diduga sabu : 2,56 Gram.
Situasi sampai saat ini aman dan kondusif. (ida/rls)
Comments