Polri Sebut Pihak Keluarga Sudah Ketahui Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher
OTENTIK (JAKARTA) – Polri menyatakan bahwa pihak keluarga sudah
mengetahui jenis penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustaz Maaher
At-Thuwailibi, saat meninggal dunia di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Dan
yang menjadi catatan kami bahwa penyakit yang diderita saudara Soni (Maaher)
itu diketahui oleh keluarga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen
Rusdi Hartono saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).
Rusdi
menjelaskan, kepastian keluarga mengetahui jenis penyakit itu adanya surat
pernyataan dari pihak keluarga terkait dengan riwayat medis dari mendiang
Maaher.
"Yaitu
dengan adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga ketahui penyakit
yang diderita oleh Soni yang ditandatangani oleh istri almarhum," ucap
Rusdi.
Oleh sebab
itu, Rusdi mengimbau kepada masyarakat agar tak berspekulasi soal kematian dari
Maaher di dalam Rutan Bareskrim. Pasalnya, Ia dinyatakan meninggal dunia
lantaran keadaan sakit.
"Bahwa
penyakit yang diderita almarhum itu diketahui oleh keluarga. Dan dapat
dijelaskan disini bahwa meninggalnya almarhum murni disebabkan oleh
sakit," ujar Rusdi.
Kemudian,
Rusdi menuturkan, dalam proses penahanan pada tanggal 20 Januari 2021, Maaher
menderita sakit. Karena itu, penyidik membawanya ke RS Polri Kramat Jati,
Jakarta Timur.
Satu minggu
berselang atau 27 Januari, Maaher kembali ke tahanan lantaran sudah dinyatakan
sehat dan membaik dari penyakit yang dideritanya selama ini.
Setelah itu,
pada tanggal 4 Februari 2021, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan
Maaher telah lengkap atau P21. Di hari yang sama, penyidik pun melakukan
pelimpahan tahap II atau menyerahkan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan.
Dengan
begitu, saat pelimpahan tahap II, Maaher statusnya sudah menjadi tahanan
Kejaksaan. Namun, Ia dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Dan
dala. proses penahanan, tentunya pelayanan kesehatan terhadap seluruh tersangka
ini sudah dipenuhi dengan baik oleh Polri. Karena pada tahanan Bareskrim Polri
ditempatkan satu dokter yang senantiasa setiap hari memeriksa kesehatan seluruh
tahanan yang ada pada rutan Bareskrim Polri," papar Rusdi.
Lalu, di
tanggal 6 Februari 2021, Dokter di Rutan Bareskrim Polri sempat menyarankan
kepada Maaher untuk menjalani perawatan kembali RS Polri. Kala itu, Maaher
menolak rekomendasi dari Dokter tersebut.
"Tetapi
yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di rumah tahanan
Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari Dokter kepolisian," kata
Rusdi.
Sehingga pada
akhirnya, tanggal 8 Februari, Maaher dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit
yang dideritanya. Namun, jenis penyakit Maaher tak bisa diungkap ke publik
karena menjaga nama baik dari pihak keluarga.
"Tentunya
yang terpenting bagi kami semua, untuk mendoakan semoga arwah almarhum diterima
disisi Allah SWT," ujar Rusdi. (ida/rls)
Comments