Selama Satu Bulan, Polda Lampung Tangkap 31 Tersangka Kejahatan Jalanan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Kepolisian
Daerah (Polda) Lampung menangkap 31 tersangka kejahatan jalanan dari 16 perkara
beserta 29 barang bukti untuk melakukan kejahatan.
"Selama satu bulan ini kepolisian telah berhasil menangkap 31 pelaku
kejahatan jalanan," ungkap Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo di Mapolda,
Bandarlampung, Senin (16/10/2017).
Kapolda mengatakan, kejahatan jalanan masuk dalam tiga kategori yakni pencurian
kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan.
Pihaknya juga berhasil mengungkap satu perkara pembunuhan, dua perkara senjata
api dan sembilan perkara perjudian.
Suroso menjelaskan, 31 orang tersangka ini terdiri dari dua orang pelaku
pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan dua orang, pencurian
dengan pemberatan satu orang, pembunuhan satu orang, senjata api dua orang dan
23 perjudian.
"Barang bukti yang diamankan yakni enam unit motor, 23 pucuk senjata api
dan perjudian uang Rp5,5 juta," ujarnya.
Senjata api yang berhasil disita ada rakitan dan beberapa yang organik.
"Ada beberapa senjata organik, senjata api sebagian diserahkan oleh
warga," terangnya.
Kapolda mengharapkan, agar warga yang belum menyerahkan senjata api dapat
segera menyerahkannya.
Kepada anggota diminta untuk dapat lebih bersifa persuasif dalam melakukan penindakan.
"Kepada warga yang masih memiliki senjata api, dapat segera menyerahkannya,"
ujarnya.
Ia menambahkan yang diserahkan tidak ada proses hukumnya karena sudah
menyerahkan yang memang bukan miliknya. (sam/ida)
Comments