Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Pesawaran dengan Desa-Desa se-Way Lima
OTENTIK (PESAWARAN) – Penandatanganan
Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Pesawaran dengan Desa-desa
se-Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran di Balai Desa Tanjung Agung Kecamatan
Way Lima Kabupaten Pesawaran Selasa (16 /2/ 2021).
Kajari
Pesawaran mengatakan Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU No. 16 Tahun
2004 Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus
dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama
negara atau pemerintah. Bahwa kepala desa selaku kepala pemerintahan desa
mempunyai peran yang sangat strategis karena desa merupakan garda terdepan
pembangunan daerah, yang mana dalam era reformasi ini permasalahan yang
dihadapi oleh pemerintahan desa khususnya permasalahan dibidang hukum perdata
dan tata usaha negara sangat kompleks.
Ruang lingkup
Nota Kesepakatan Bersama ini meliputi:
1. Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara
untuk mewakili PIHAK KESATU berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai
penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non
litigasi;
2. Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu
tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (Legal
Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari PIHAK KESATU;
3. Tindakan Hukum Lain yaitu tugas tugas
Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator
dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara PIHAK KESATU dengan lembaga
Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara yang diberikan oleh PIHAK KEDUA dalam rangka pemulihan dan
penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum
perdata dan tata usaha Negara yang dihadapi PIHAK KESATU.
Dengan adanya
perjanjian kerjasama ini diharapkan Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui Jaksa
Pengacara Negara dapat berperan aktif untuk mengawal dan mendampingi DESA-DESA
KECAMATAN WAY LIMA Kabupaten Pesawaran.
Acara
dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kepala Seksi Perdata dan Tata
Usaha Negara, Tim Jaksa Pengacara Negara, Ketua Apdesi, 16 (enam belas) Kepala
Desa se-kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran yaitu Desa Gedung Dalom, Desa
Padang Manis, Desa Cimanuk, Desa Pekondoh, Desa Tanjung Agung, Desa Sukamandi,
Desa Sindang Garut, Desa Pekondoh Gedung, Desa Paguyuban, Desa Kota Dalam, Desa
Gunung Rejo, Desa Baturaja, Desa Banjar Negeri, Desa Sidodadi, Desa Margodadi
dan Desa Way Harong. (ida)
Comments