UBL Kembali Beri Keringanan SPP Bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Pandemi Covid-19
yang masih terus berlangsung berdampak tidak hanya pada masalah kesehatan akan
tetapi juga terhadap kondisi sosial dan ekonomi yang berimbas juga pada
kesulitan finansial bagi mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi mereka.
Universitas Bandar Lampung (UBL) sangat menyadari fenomena ini dan merespon
dengan mengeluarkan kebijakan sosial bagi mahasiswanya.
Kebijakan
sosial ini dikeluarkan oleh Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) terkait
keringanan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi mahasiswa yang
kesulitan membayar SPP akibat dampak pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran
Rektor Nomor: 26/U/UBL/II/ 2021 pada Senin 15 Februari 2021.
“Merespon
dampak pandemi Covid-19 terhadap mahasiswa dan bentuk kepedulian UBL agar
mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka, kami mengeluarkan
kebijakan sosial yang dituangkan dalam surat edaran memberikan kesempatan bagi
mahasiswa yang menjadi kurang atau tidak mampu membayar SPP untuk mengajukan
keringanan sampai dengan 100 % sesuai dengan permasalahan masing masing
mahasiswa. Intinya kami ingin mahasiswa fokus menyelesaikan kuliah mereka tanpa
terhambat masalah biaya. Mahasiswa dapat langsung mengajukan permohonan
keringanan melalui Dashboard UBL Apps masing-masing,” papar Rektor UBL, Prof
Yusuf Barusman menjelaskan mekanisme kebijakan sosial tersebut saat
diwawancarai secara daring Rabu (17/02/2021).
Kebijakan
terbaru yang dikeluarkan Rektor UBL ini juga mencakup pemberian subsidi kuota
kepada mahasiswa sebesar Rp.225.000 yang dialokasikan dengan cara pemotongan
biaya SPP Semester Genap TA 2020/2021. Selain itu apabila mahasiswa memerlukan
kebijakan tambahan, UBL juga memberikan ruang kebijakan lain dalam bentuk
angsuran dengan besaran pembayaran SPP dan terjadwal sesuai dengan aturan yang
ditetapkan UBL, serta kebijakan penundaan atau dispensasi melalui kesepakatan
antara penanggung jawab biaya SPP dengan UBL dalam menetapkan jadwal
pembayaran.
Selain
keringanan SPP dari kampus, pihak UBL juga memberikan form pengajuan bantuan
UKT/SPP Semester Genap 2020/2021 yang bersumber dari dana APBN, melalui
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kepada mahasiswa terdampak Covid-19
yang dibuktikan dengan dokumen valid. Bantuan UKT/SPP ini diberikan sebesar Rp.
2.400.000/mahasiswa dengan pemotongan langsung kedalam SPP apabila mahasiswa
tersebut dinyatakan lolos.
“Informasi
terkait bantuan dari dana APBN ini juga telah dibagikan kepada seluruh
mahasiswa melalui group resmi masing-masing program studi, sehingga seluruh
mahasiswa dipastikan dapat ikut mengajukan sesuai dengan persyaratan yang
tertera dalam informasi tersebut,” tambah Yusuf.
Seperti yang diketahui, sebelumnya konferensi video bertajuk “Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah selama Pandemi Covid-19”, yang diselenggarakan Kemendikbud, 19 Juni 2020 lalu, Mendikbud Nadiem Makarim menyebut telah mengalokasikan anggaran Rp 1 triliun untuk dana bantuan UKT mahasiswa yang utamanya akan dimanfaatkan untuk mahasiswa PTS. Untuk mendapatkan bantuan dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, yakni orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT. Lalu, mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya. (ida/rls)
Comments