Wagub Chusnunia Serahkan Surat Pelaksana Harian Bupati/Walikota kepada 8 Sekda Kabupaten/Kota
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Wakil Gubernur
Lampung Chusnunia Chalim menyerahkan surat tugas Pelaksana Harian (Plh)
Bupati/Walikota tahun 2021 kepada 8 Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, di Gedung
Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/2/2020).
Penyerahan
surat tugas tersebut dalam rangka mengantisipasi kekosongan jabatan Kepala
Daerah karena proses penyelesaian administrasi usulan penetapan masih dilakukan
oleh Pemerintah Pusat.
Oleh sebab
itu, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat Nomor 121/540/OTDA tanggal 26
Januari 2021 hal Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah dan Surat Nomor
120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 hal Penugasan Pelaksana Harian (Plh)
Kepala Daerah.
Berdasarkan
surat tersebut, disampaikan bahwa Sekda 8 Kabupaten/Kota menjadi pelaksana
harian (Plh) Bupati/walikota yang telah berakhir masa jabatan kepala daerahnya
terhitung tanggal 17 Februari 2021.
"Ini
berlangsung sampai dengan dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota Terpilih atau telah ditunjuk penjabat Bupati atau Walikota bagi yang
masih dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada baik di Mahkamah Konstitusi atau
di Mahkamah Agung,” ujar Wagub Chusnunia.
Adapun 8
Kabupaten/Kota tersebut yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung
Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran,
Kabupaten Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.
Selain
penyerahan surat Plh diserahkan juga Surat Pelaksana Harian (Plh) Ketua Tim PKK
Kabupaten/Kota yang diserahkan oleh Wakil Ketua I TP PKK Provinsi Lampung,
Mamiyani Fahrizal.
Wagub Nunik
menyampaikan bahwa pada hari Rabu 17 Februari 2021 telah berakhir masa jabatan
untuk 8 (delapan) Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota untuk periode
2016-2021.
Wagub
berpesan tugas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah adalah memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak bersifat
strategis. Juga memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan menjamin
terselenggaranya pelayanan publik secara baik dan lancar.
Hal-hal lain
yang perlu diketahui dan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh), lanjut
Wagub, Pelaksana Harian (Plh) Bupati/Walikota tidak berwenang mengambil
keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada
perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi
anggaran.
Namun jika
keputusan/tindakan yang akan diambil bersifat sangat urgen atau mendesak, maka
dapat mengajukan ijin untuk membuat atau melaksanakan keputusan kepada Menteri
dalam Negeri.
Wagub
menambahkan bahwa Pelaksana Harian (Plh) juga harus memaksimalkan peran dan
tugas Satgas Penanganan Covid19 sampai tingkat kelurahan dan desa di
Kabupaten/Kota melibatkan seluruh unsur terkait.
Juga tetap
menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota dalam meng-konsolidasikan
dan mengkoordinasikan program kegiatan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku termasuk dalam
rangka mem-persiapkan pelantikan Bupati/ Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota
terpilih.
“Melalui
kesempatan yang baik ini, atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada
Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota periode 2016-2021 yang selama 5
(lima) tahun telah memberikan sumbangsih tenaga dan pikirannya untuk membangun
daerah kabupaten/kota masing-masing. Dan saya juga mengucapkan selamat
menjalankan tugas kepada Pelaksana harian (Plh) Bupati/Walikota saya berpesan
agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah
dipercayakan,” ujar Wagub Chusnunia.
Sementara
itu, Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa Penetapan dan
Pengesahan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota hasil Pilkada
Serentak tahun 2020 yang saat ini sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri.
Mengingat
masih terdapat daerah lain yang terlambat menyampaikan usulan pengangkatan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipastikan Pelantikan ditunda untuk
beberapa waktu. (ida/adpim)
Comments