OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025
OTENTIK (JAKARTA) – 18 Februari 2021. OJK menetapkan kebijakan sebagai tindak lanjut stimulus
mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan yang telah
disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Januari 2021 dan sinergi
kebijakan Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Ketua Dewan Komisioner
OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa berbagai relaksasi kebijakan prudensial sektor
jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat
dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.
Wimboh Santoso menekankan pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan
memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan
ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya
menurunkan beban cost of regulation.
Stimulus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Kebijakan Sektor Jasa Keuangan
1. Kebijakan Perbankan
a. Kebijakan Kredit Kendaraan Bermotor
1) Menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi Kredit Kendaraan
Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100%.
2) Perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk
memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0%.
3) Untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
(KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK),
penilaian kualitas aset 1 (satu) pilar. Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit
diturunkan menjadi 50% dari semula 75%.
b. Kebijakan kredit beragun rumah tinggal
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan relaksasi prudensial yang telah
dikeluarkan pada tahun 2018 yang belum secara optimal diterapkan untuk
mendukung program sejuta rumah, yaitu kebijakan terkait bobot risiko ATMR kredit
beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value
(LTV) sebagai berikut:
Uang Muka 0-30% (LTV ?70%)
ATMR 35%
Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%)
ATMR 25%
Uang Muka ? 50% (LTV ? 50%)
ATMR 20%
c. Kebijakan Kredit Sektor Kesehatan
Sebagai upaya dukungan langsung di sektor kesehatan untuk mengatasi pandemi, OJK
menetapkan bahwa kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50%
dari sebelumnya 100%.
2. Kebijakan Perusahaan Pembiayaan
a. Kebijakan Pembiayaan Kendaraan Bermotor
1) Menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25%-50% dari sebelumnya
37,5%-75% untuk pembiayaan multiguna.
2) ATMR 0% untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang
memiliki Car Ownership Program (COP).
3) Perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu
dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor
sebesar 0%.
b. Kebijakan pembiayaan beragun rumah tinggal
Untuk mewujudka…
RP2I mengusung empat pilar arah pengembangan utama sektor perbankan yaitu:
1. Penguatan struktur dan keunggulan kompetitif melalui peningkatan permodalan,
akselerasi konsolidasi dan penguatan kelompok usaha bank, peningkatan tata kelola dan
efisiensi, serta mendorong inovasi produk dan layanan.
2. Akselerasi transformasi digital melalui penguatan tata kelola dan manajemen risiko TI,
mendorong penggunaan IT game changers, kerjasama teknologi, serta implementasi
advance digital bank.
3. Penguatan peran perbankan dalam perekonomian nasional melalui optimalisasi peran
dalam pembiayaan ekonomi, mendorong pendalaman pasar keuangan melalui
multiactivities business, mendorong perbankan syariah menjadi katalis bagi ekonomi
syariah, meningkatkan akses dan literasi keuangan, serta mendorong partisipasi dalam
pembiayaan berkelanjutan.
4. Penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan melalui penguatan pengaturan dengan
menggunakan pendekatan principle based, penguatan perizinan dan pengawasan melalui
pemanfaatan teknologi, dan pengawasan konsolidasi (kelompok usaha bank) termasuk
penguatan pengawasan terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi.
Selanjutnya untuk mendukung keberhasilan implementasinya diperlukan empat pilar
perangkat pendukung yang terdiri dari:
1. Kepemimpinan dan manajemen perubahan yang memiliki komitmen tinggi;
2. Infrastruktur teknologi informasi yang andal;
3. Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni; dan
4. Sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.
Cakupan RP2I tidak hanya pengembangan industri perbankan dalam dimensi waktu jangka
pendek tetapi juga pengembangan struktural secara bertahap dalam rentang waktu lima
tahun. Arah pengembangan jangka pendek ditujukan untuk mengoptimalkan peran
perbankan dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi
Covid-19. Sedangkan arah pengembangan struktural ditujukan untuk memperkuat
perbankan nasional secara kelembagaan sehingga memiliki daya tahan (resiliensi) yang lebih
baik, daya saing yang lebih tinggi, dan kontribusi yang lebih optimal terhadap perekonomian
nasional.
RP2I merupakan living document yang dapat disesuaikan seiring dinamika perubahan
ataupun perkembangan industri sehingga diperlukan respon kebijakan yang relevan, tepat
waktu dan tepat substansi untuk mendukung daya saing perbankan nasional. (ida/rls)
Comments