Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya
OTENTIK (JAKARTA) – Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika
untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Surat Edaran
itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo
Sigit pada Jumat (19/2/2021).
Dalam Surat
Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait
penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif
dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
"Maka
diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum
yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri dalam
Surat Edaran tersebut.
Bahwa dalam
rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa
mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya
dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang
digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Penyidik
Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:
a. mengikuti
perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala
macam persoalannya
b. memahami
budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai
permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat
c.
mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual
alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta
mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber
d. dalam
menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan
antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana
untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil
e. sejak
penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama
korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya
kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.
f. melakukan
kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani
dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan
mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang
ada
g. Penyidik
berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum
(ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian
perkara.
h. terhadap
para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi
bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali
perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan
separatisme
i. korban yang
tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar
dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum
berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali
j. penyidik
agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran
dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan
k. agar
dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang
diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara
berkelanjutan.
"Surat
Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota
Polri," ujar Kapolri dalam Surat Edaran. (ida/rls)
Comments