Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Tangkap Seorang Pemuda di Rumahnya
KARENA
SERING DIJADIKAN TEMPAT PESTA SABU
OTENTIK (LAMPUNGTENGAH) – Satuan Reserse
Narkoba Polres Lampung Tengah kembali menangkap pelaku memiliki Sabu berinisial
ADS alias Agus (29), warga Kampung
Lempuyang Bandar Kec Way Pengubuan Kab Lampung Tengah, Rabu (24/2/2021) sekira
pukul 05.00 WIB.
Menurut
Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH., Mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa Pelaku ditangkap
Berdasarkan laporan dari warga sekitar bahwa dirumah pelaku sering dijadikan
tempat Transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika.
Setelah
dilakukan Penyelidikan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah
melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang mana setelah dilakukan penggeledahan
badan dan sekeliling Pelaku di temukan barang bukti berupa 3 (Tiga) bungkus
plastik klip bening bekas pakai narkotika jenis Shabu, dengan berat beserta
bungkusnya 0,33 gram, 2 (dua) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah pipa
kaca / pirek, 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan narkotika jenis shabu,
1 (satu) bundel plastik klip bening, “ ujar Hendra.
Guna
Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku ADS alias Agus kami bawa ke Polres
Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan berikut barang bukti yang diamankan,
serta untuk melakukan pengembangan kasus ini", Tegasnya.
Pelaku ADS
alias Agus dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1)
hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak
atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika
golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi
diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“
pungkasnya. (ida/swp)
Comments