Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih dan Sehat
OTENTIK (JAKARTA) – Sesuai dengan 16 program
prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor lima yakni pemantapan
kinerja pemeliharaan Kamtibmas, maka Virtual Police hadir sebagai bagian dari
pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan
produktif.
Dalam press release, Virtual Police juga
merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat
tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.
"Melalui
Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang
ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,"
kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri,
Jakarta, Rabu (24/2).
Argo
menjelaskan bagaimana Virtual Police ini menjalankan tugasnya. Mantan Kabid
Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, peringatan Virtual Police kepada akun
yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama
para ahli.
Adapun
prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang
berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas menscreen shoot unggahan itu
untuk dikonsulrtasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan
ITE.
"Apabila
ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau
sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk
di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim
secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," urai Argo.
Peringatan
dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Argo, pihak
kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan
peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.
"Diharapkan
dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di
dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau
gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari
adanya saling lapor," ungkapnya.
Disisi lain,
Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police
mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.
"Polri
tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri
berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana, Sampai saat ini ada 4 akun
yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police," demikian Argo. (ida/rls)


Comments