Kunjungan Tim Evaluasi Penataan Desa Dalam Rangka Verifikasi Calon Desa Baru
DI SUKAMANAH PEKON BANDUNG BARU
OTENTIK (PRINGSEWU) – Bupati Pringsewu
Hi.Sujadi didampingi Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub, S.E.,M.M
menerima kunjungan Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung dalam rangka
verifikasi lapangan terkait pemekaran Pekon Sukamanah. Pertemuan ini bertempat
di Balai Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kamis (18/2/2021).
Tampak hadir
dalam acara tersebut Ketua Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung Dr.
Sukismanto Aji, M.Si., Ketua Tim Pemekaran Calon Pekon Persiapan Sukamanah
Ahdar Al Mursid, Kepala Dinas PMP Pringsewu, Kepala Bagian Pemerintahan
Setdakab Pringsewu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Pringsewu, serta sejumlah tamu
undangan lainnya.
Pada
pertemuan tersebut Hi. Sujadi mengatakan bahwa Pemkab Pringsewu akan melakukan
pembangunan daerah di Pekon Sukamanah Kecamatan Adiluwih, “Sebagaimana kita
ketahui bersama proses pemekaran mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun
2017 tentang Penataan Desa dan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 34 Tahun 2020
tentang Pembentukan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, oleh karena itu
sangat diharapkan dukungan dan perhatian dari Pemerintah Provinsi Lampung,”
kata Sujadi.
Dikatakan
pula oleh Sujadi bahwa selama proses pemekaran ini berlangsung tidak terjadi
sikap kontroversi atau kesalahpahaman dari masyarakat setempat. Bahkan mereka
sangat optimis agar proses pemekaran segera mendapatkan persetujuan dari
Pemerintah Provinsi Lampung. Dengan demikian tujuan dari makna pemekaran dapat
segera terwujud, yaitu wilayahnya yang maju dan berkembang seiring dengan
kemajuan pekon-pekon lain di Kabupaten Pringsewu sehingga mampu mengejar
ketertinggalan pembangunan yang selama ini dirasakan oleh mayarakat setempat.
Berdasarkan
pengamatan dan penilaian Pemerintah Kabupaten Pringsewu selama ini, Pekon
Sukamanah Kecamatan Adiluwih dapat dimekarkan dari pekon induknya dikarenakan
pekon tersebut telah memenuhi standar pemekaran pekon. Standar tersebut
meliputi kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang semakin meningkat, pelayanan
publik yang semakin profesional, adanya dukungan dan partisipasi yang aktif
dari seluruh elemen masyarakat dalam manajemen dan berorganisasi, serta
banyaknya potensi-potensi lain yang memang telah masuk dalam standar pemekaran.
(*/ida/rls)
Comments