Ribut Depan Kedai Korban Dianiaya, Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Punggur Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Satuan Reserse
Polsek Punggur Polres Lampung Tengah Menangkap pelaku Penganiayaan berinisial
APP Als Angga 18 tahun, Dusun I Tirto Kencono Kampung Tanggulangin Kec Punggur kab
Lampung Tengah, Selasa (23/2/2021).
Menurut
Keterangan Kapolsek Punggur Iptu Amsar, S.Sos., Mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa Pelaku ditangkap
Berdasarkan laporan Korban Pingki Alamat kampung Dusun Sri Lungguh II Kampung
Buyut Ilir Kec Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : LP/ 524
- B / X /2020/ Polda LPG / Res Lam-Teng / Sek Punggur, Tanggal 11 Oktober 2020.
Ketika Korban
bersama temannya datang ke Kedai Aiko Dusun Mulyo Katon Kampung Totokaton Kec
Punggur Lampung Tengah yang mana ditempat tersebut sudah ada Pelaku bersama
temannya juga kemudian Pelaku dan korban ngobrol sambil minum tuak” Minggu
(11/10/2020) sekira pukul 02.0WIB, kata Amsar
Tidak lama
kemudian korban dan Pelaku salah paham dan ribut omongan lalu di pisah oleh
teman korban setelah itu Pelaku pulang ke rumah dengan tujuan mengambil pisau
dan kembali lagi ke kedai, Saat itu korban dan temannya sedang berada di
pinggir jalan dekat kedai, lalu Pelaku dengan temannya mendekati korban dan
Pelaku memukul wajah korban, lalu Pelaku langsung mengeluarkan pisau dari
pingang dan langsung menyabetkan pisaunya ke arah dahi kepala sebelah kanan
korban.
Akibat
Kejadian tersebut korban mengalami Luka dibagian kepala setelah berobat Korban
melaoporkan kejadian yang dialami, lanjut Amsar.
Kanit Reskrim
Aiptu Ansori bersama Anggotanya melakukan Penyelidikan keberadaan Pelaku namun
setelah kejadian Pelaku Kabur ke daerah jawa Timur dan setelah mendapatkan
Informasi bahwa Pelaku kembali dan berada di TKP lokasi kejadian Kanit bersama
Anggotanya Langsung Menangkap Pelaku Berikut barang Buktinya 1 ( satu ) bilah
senjata tanjam jenis pisau dapur tanpa gagang.
Guna
Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku APP Als Angga kami bawa ke Polsek
Punggur Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan berikut barang bukti, Pelaku
APP Als Angga dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 80 Ayat (1) UU RI
No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1
Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menjadi UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara
selama 3 sampai 5 Tahun Penjara, pungkasnya. (ida/swp)
Comments