Sekdaprov Fahrizal Darminto Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama 11 OPD
TENTANG
PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Sekda Provinsi
Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,
menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang pemanfaatan data
kependudukan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Aula Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan Provinsi Lampung, Kamis (25/2/2021).
Dalam acara
yang digelar Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi Lampung tersebut Fahrizal mengatakan PKS ini
merupakan salah satu tahapan dalam pemanfaatan data kependudukan.
“Sebagaiamana
hal ini diatur dalam Permendagri No102 Tahun 2019, bahwa bagi OPD yang ingin
memanfaatkan data penduduk tidak perlu lagi meminta ke Dukcapil, dengan adanya
PKS, maka pusat akan memberikan hak akses tersebut dengan tujuan verifikasi dan
validasi berbasis NIK,” ujar Fahrizal.
Adapun 11 OPD
yang melakukan penandatanganan yaitu Bapenda, Dinas PSDA, Dinas Ketahanan
Pangan Tanaman dan Hortikultura, Dinas Peternakan, Dispora, Dinas Perpustakaan
dan Arsip, Dinas Perkebunan, Satpol PP, BKD dan Kesbangpol.
Sementara
itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Achmad Seafullah mengatakan
PKS hari ini dilakukan untuk 11 OPD.
Nantinya, 7 OPD lain segera menyusul.
“Dengan
adanya kerjasama ini, maka data kependudukan dapat digunakan untuk berbagai
keperluan, namun tetap rahasia datanya terutama data perorangan yang sangat
dilindungi oleh Undang-Undang,” ujarnya. (ida/adpim)


Comments