Gubernur Arinal Minta Tanamkan Perilaku Jujur, Disiplin, Berdedikasi, Loyal dan Bertanggung Jawab
PENYERAHAN SK PEGAWAI PPPK PEMPROV
LAMPUNG
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi minta Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menanamkan sikap dan perilaku
jujur, disiplin, berdedikasi, loyal dan bertanggung jawab.
Pesan itu
disampaikan Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat mewakili Gubernur
Arinal menyerahkan SK kepada 106 pegawai PPPK Honorer di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Jumat
(26/2/2021).
Selain itu,
Gubernur juga berharap pegawai PPPK dapat mengembangkan diri menjadi pegawai
yang kreatif dan inovatif serta profesional, mengingat ke depan Pemerintah
Provinsi Lampung terus melakukan percepatan pembangunan di berbagai sektor
kehidupan.
“Menaati disiplin
jam masuk dan jam pulang kantor setiap hari kerja, disiplin dalam cara
berpakaian, termasuk menyesuaikan jam kerja selama masa pandemi covid-19 ini”
ujar Fahrizal menyampaikan pesan Gubernur.
Menurut
Sekdaprov Fahrizal, penyerahan petikan
keputusan Gubernur Lampung tentang PPPK Tahap I di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung Formasi Tahun 2019 diberikan kepada 106 Pegawai yang terdiri
dari 80 Orang Guru dan 26 Orang Penyuluh Pertanian.
“Atas nama
Pemerintah Provinsi Lampung saya mengucapkan selamat kepada Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menerima Petikan Surat Keputusan hari
ini. Penerimaan Petikan ini perlu sama-sama kita syukuri. Karena Pemprov
Lampung yakin tidak semua mendapatkan kesempatan menjadi PPPK seperti saudara,”
ujar Fahrizal.
Pengadaan
PPPK tahun 2019 mengalami penundaan pengumuman hasil secara nasional
dikarenakan adanya keterlambatan pengolahan data hasil test dari Tim Panselnas
dan belum adanya peraturan perundang-undangan tentang tata cara pemberian gaji
bagi PPPK.
Pengumuman
yang semula dijadwalkan bulan Maret 2019 baru dapat dilakukan secara nasional
mulai tanggal 7 Desember 2020 setelah peraturan terkait PPPK terbit.
“Sehingga
pengangkatan PPPK baru dapat terlaksana dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua)
tahun setelah pelaksanaan seleksi,” ujar Fahrizal.
Penerimaan PPPK Pemerintah Provinsi Lampung
dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, obyektif, bebas KKN, tidak
diskriminatif dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.
Fahrizal menambahkan momen ini merupakan langkah awal bagi seluruh peserta untuk dapat menjadi PPPK yang memenuhi standar atau kualifikasi yang diperlukan bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka memberikan pelayanan di bidang kependidikan dan pertanian, khususnya Tenaga Guru dan Tenaga Penyuluh Pertanian.
“Saudara-saudara merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara, untuk itu saya minta
Patuh dan taat pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta mematuhi seluruh peraturan undang-undang, baik yang tergantung masalah administrasi, disiplin maupun masalah teknis di tempat tugas masing-masing, ”ujar Sekdaprov. (ida / adpim)


Comments