Badan Litbang Kemendagri Lakukan Kajian, Diskusi dan Dorong Percepatan Penyerapan APBD
OTENTIK (JAKARTA) – Sebagian besar realisasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Saerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota
setiap tahun dinilai masih rendah dan cenderung mengejar target realisasi di
kuartal ke-IV atau akhir tahun anggaran.
Selain itu,
kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penyerapan anggaran juga tidak
sama. Pembelanjaan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan masyarakat
dinilai masih kurang maksimal. Berdasarkan data realisasi anggaran dari Tahun
2017 sampai dengan Tahun 2019, masih banyak provinsi dan kabupaten/kota yang
realisasi belanjanya di bawah 85 persen. Sementara pada 2020, sebagian besar
provinsi realisasi belanjanya di bawah rata-rata nasional, yaitu 83,59 persen.
Rendahnya penyerapan anggaran ini berakibat tidak maksimalnya pelayanan kepada
masyarakat.
Berangkat
dari persoalan itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri melakukan
kajian dengan melakukan diskusi bersama pakar dan pemerintah provinsi,
kabupaten/kota secara daring pada hari Jumat (26/02/2021) dan Senin
(1/03/2021). Diskusi diikuti oleh pejabat terkait pada Badan Keuangan Daerah,
Badan Pendapatan Daerah, Inspektorat, Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas
Kesehatan provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia. Diskuai bertujuan untuk
mendorong dan menemukan strategi percepatan penyerapan APBD.
Kepala Badan
Litbang Kemendagri, DR. Agus Fatoni, M.Si. menjelaskan, dari hasil pembahasan
diskusi didapatkan hasil, bahwa setidaknya ada enam faktor yang diduga
menyebabkan keterlambatan dalam realisasi APBD yaitu keterlambatan penetapan
peraturan daerah (Perda) terkait APBD; keterlambatan kontrak pekerjaan;
keterlambatan penyelesaian pekerjaan; ketidaksediaan dana; keterlambatan
pencairan; dan masalah sumber daya manusia. Berbagai temuan sementara tersebut
bakal didalami lebih lanjut termasuk mencari solusinya.
Kepala Pusat
Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kemendagri, DR. Sumule
Tumbo, M.Si menjelaskan bahwa sejumlah temuan sementara Badan Litbang
Kemendagri tersebut. Misalnya terkait dengan keterlambatan penetapan Perda
terkait APBD. Ia menyebutkan, sejumlah regulasi telah mengatur penyusunan APBD
termasuk sanksi yang diterima daerah bila terlambat mengesahkan APBD sesuai
jadwal.
Kemendagri,
lanjut Sumule, setiap tahunnya juga telah mengeluarkan Permendagri tentang
pedoman penyusunan APBD. Pedoman ini dapat menjadi landasan pemerintah daerah
dalam melakukan penyusunan, sehingga baik pemerintah daerah maupun DPRD dapat
menyusun dan menetapkan APBD sesuai waktu yang ditentukan. “Secara regulasi
saya kira lengkap dan tegas menjadi landasan semua pemerintah daerah untuk
tepat waktu menetapkan perda APBD,” katanya.
Pembicara
pakar dari Universitas Indonesia DR. Deddi Nordiawan, M.Si menjelaskan, banyak yang dapat dijadikan
ukuran kualitas pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya adalah realisasi
APBD. Ia menyebutkan, APBD merupakan alat fiskal yang menentukan kesejahteraan
rakyat yang pelaksanaannya dipengaruhi oleh kecepatan dan ketepatan
realisasinya.
Pada
kesempatan tersebut, Sekretaris Badan Litbang, DR. Kurniasih, SH., M.Si.
menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini yakni diharapkan dapat merumuskan
strategi percepatan penyerapan APBD. Rumusan itu bakal menjadi bahan
rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri, kemeterian dan lembaga terkait, serta
pemerintah daerah dalam mengatasi pemasalahan rendahnya penyerapan APBD. (herman IT)
Comments