Pengaman Unjuk Rasa di TBL (Tunas Baru Lampung) oleh Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Pengaman Unjuk Rasa
Masyarakat Tanjung Ratu Ilir Kec Way Pengubuan Kab Lampung Tengah oleh Polres
Lampung Tengah, Selasa (02/03/2021)
sekira pukul 08.00 WIB.
Giat Pengaman
yang dipimpin oleh Waka Polres Lampung Tengah Kompol Suparman, S.Pd.I, M.Si,
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H,
dengan kekuatan personil Polres Lampung Tengah Seratus Personil dibantu BKO
Brimob Batayon Gunung Sugih.
Dari
permasalah antara masyarakat dengan TBL adalah arel HGU No 56 Blok C Nomor 57,
58, 59, 60 seluas lk 248 Ha masih bersengketa antara masyarakat Kp. Tanjung
Ratu Ilir dengan PT. Tunas Baru Lampung (TBL) terkait Perpanjangan HGU yang
telah habis tanggal 31 Desember 2020.
Kompol
Suparman memberikan pemahaman kepada Warga yang menghalangi kegiatan perawatan
tanaman Tebu, agar tidak menghalangi kegiatan oleh Karyawan PT. TBL juga memberikan Pemahaman kepada Warga
Kampung Tanjung Ratu Ilir agar tidak melakukan perbuatan anarkis dan dapat
membubarkan diri.
Kegiatan
dilanjutkan mediasi antara Kuasa hukum dari masyarakat Lawyer Tosa an Sdr. Adi,
SH dan Sdr. Diky, SH dengan pihak perusahaan yang diwakili Sdr. Hartawan
terkait permasalahan sengketa lahan HGU No 56.
Penyampaian
Kasat Reskrim “ Pihak kepolisian dalam permasalahan ini hanya bentuk
pengamanan, serta di saran kepada masyarakat atau yang mewakili untuk melakukan
upaya hukum gugatan perdata terkait permasalahan ini (Sesuai Jalurnya).
Selanjutnya
penyampaian Kasat Intelkam “ Dalam surat
BPN tidak ada penghentian kegiatan hanya penghentian sementara proses
perpanjangan HGU No 56, kiranya agar
dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait permasalahan sengketa
lahan ini, agar tidak timbulnya masalah baru.
Kuasa hukum
masyarakat Sdra Dicky menurutnya sebelum
proses gugatan perdata adanya proses mediasi, Kami selaku kuasa hukum dari
pihak masyarakan siap untuk melakukan gugatan dan sampai sedang dalam proses
pengajuan, Kami akan memberikan
pemahaman kepada warga kampung Tanjung Ratu Ilir terkait permasalahan HGU No
56.
Kepala
Kampung tanjung Ratu Ilir juga menghimbau Warga untuk kembali kerumah serta
tidak melakukan perbuatan anarkis’ Katanya.
Kegiatan
berakhir dengan situasi aman dan Personil Polres Lampung Tengah Kembali dan
melakukan Konsolidasi, demikian pungkasnya. (ida/swp)
Comments