Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan
OTENTIK (JAKARTA) – Bareskrim Polri menangkap
tiga orang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat undangan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BCMG. Dari hal itu diketahui terbit
sebuah akte yang diduga palsu.
Dalam press release, adapun ketiga orang tersangka
itu adalah, RL, PHS dan SM. Mereka ditangkap dan dilakukan penahanan lantaran
dinilai tidak kooperatif saat menjalani proses hukum yang berjalan.
"Penahanan
dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret
2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Jumat
(12/3/2021).
Argo
menjelaskan, alasan dilakukan penahanan lantaran para tersangka mangkir dalam
dua kali pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Selain itu, hal ini
juga untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena
para tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah namun tidak hadir memenuhi
panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," ucap Argo.
Kasus ini
bermula ketika korban bernama Chen Tian Hua diwakili kuasa hukumnya Denni
melakukan pelaporan RL dan kawan-kawan soal dugaan pidana pemalsuan surat
undangan RUPS LB PT. BCMG.
Dimana dalam
surat tersebut diterangkan bahwa PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia
Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT. BCMG
Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019. Padahal,
kenyataannya surat permohonan tersebut tidak ada.
Kemudian dari
hasil RUPS LB tersebut terbit Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor
11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Mia R Setiangningsih,
dimana terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris di PT. BCMG Tani Berkah
dan korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama sebelumnya diberhentikan dalam
RUPS Luar biasa tersebut.
Didalam kedua
akta tersebut berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya dimana PHS
yang menerangkan dalam akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited padahal dari
pihak perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa untuk
mewakili Multiwin Asia Limited dalam RUPSLB PT. BCMG Tani Berkah.
Dengan
begitu, perbuatan tersangka mengakibatkan korban tidak lagi menjadi Komisaris
di PT. BCMG Tani Berkah berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan
kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut.
Dalam hal
ini, korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah
dikeluarkan ke PT. BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp100.000.000.000.
Argo
menambahkan, dalam waktu dekat penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak Jaksa
Penuntut Umum (JPU) terkait dengan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan
barang bukti dan tersangka.
"Penyidik
akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap
II," tutup Argo. (ida/rls)
Comments