Licin Bagaikan Belut, DPO Curas Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Kurang Lebih Enam
tahun DPO Pelaku Curas ini terus diburu
oleh Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung
Tengah Akp Edi Qorinas, SH, MH berhasil dilumpuhkan Pelaku Berinisial DS (22),
Alamat Dusun I Kampung Gunung Sugih Baru Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran, Jumat (12/3/2021) sekira jam.21.00 WIB.
Menurut
keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH,
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, dari
enam Pelaku lima sudah tertangkap dan pelaku DS merupakan pelaku yang terakhir
tertangkap di simpang Sidokerto Kec Bumi ratu Nuban Kab Lampung Tengah.
Pelaku ini merupakan DPO dengan Nomor: DPO / 09 / VI / 2015 terkenal licin sehingga butuh kehati - hatian dalam penyelidikan setelah benar - benar mendapatkan infomasi yang positip keberadaan pelaku Kanit Resum IPDA. Doni. S.TrK tell Saya dan Kami berangkat bersama Tim tekab 308 nangkap Pelaku DS, lanjutnya.
Ketika Pelaku berusaha melawan secara aktif terhadap petugas dengan cara berusaha untuk merebut senjata petugas dan bergulat namun dilakukan tindakan tegas terukur sesuai SOP pelaku yang dapat dilumpuhkan dan dilakukan Tindakan Medis, tegasnya.
Awalnya
kejadian ketika Korban mengedarai sepeda Motornya honda beat BE 3264 I warna
putih dari kediaman nya kotagajah menuju bandar lampung namun sesampai nya di
perjalan korban di dipepet oleh 6 orang pelaku menggunakan sepeda motor dan
ditendang sehingga korban terjatuh ke parit. Senin (18/05/2015) sekira pukul
22.20 WIB.
Kemudian
karena korban melawan korban ditusuk dibagian dada sebelah kanan sebanyak 2 x
dan salah satu pelaku melakukan penembakan kemudian sepeda motor korban diambil
oleh pelaku, korban yang mengalami luka ditemukan oleh warga kemudiaan dibawa
ke RS Mardi Waluyo Metro namun akhirnya korban meninggal dunia, tambahnya.
Untuk
mempertanggung jawabkannya Pelaku DS kita jerat dengan pasal 365 Ayat (3)
KUHPidana, dengan ancaman hukuman Lima belas tahun Penjara,” pungkasnmya. (ida/swp)
Comments