Berita Hangat

Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 5 Sosialisasi Peraturan Daerah

OTENTIK (WAY KANAN) - Sosialisasi Peraturan Daerah Oleh Soni Setiawan, ST, MH Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 5 Way Kanan-Lampung Utara Tentang Adaptasi Kebiasan Baru Pada Masa Pandemi Covid - 19 Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Sabtu (13/3 / 2021).

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua PC GP ANSOR Beserta sekertaris, Kepala Kampung, Anggota Polsek serta undangan Hadirin, Pelaksanaan Sosperda ini tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pada giat Sosperda tersebut Soni Setiawan memberikan sosialisasi tentang kebiasaan adaptasi baru ditengah Covid-19 dan Sangsi bagi pelanggar perda tersebut, serta mengkampanyekan pola 3 M yaitu Memakai masker, cuci tangan dan jarak kepada peserta Sosperda yang hadir.

Dalam kesempatan ini Soni Setiawan mengatakan Pada masa Pandemi Covid-19 DPRD tingkat Provinsi Lampung dan Pemerintah membuat aturan daerah, serta surat Edaran Bupati menekankan kepada masyarakat untuk tidak membuat Keramaian terutama pada pesta pernikahan dan lain nya, dan mewajibkan agar masyarakat melakukan diluar rumah agar Memakai masker.

“Dalam hal ini saya mendesak sekali lagi dan mengajak kepada seluruh masyarakat agar wajib memakai masker guna menghindari penularan Covid-19” Ujar Soni dari Fraksi PKB.

Agung Rahadi Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Way Tuba membahasakan Dalam Hal ini Sahabat-sahabat Ansor ikut serta dalam mengkampanyekan Pola 3 M dengan memberikan masker kepada masyarakat.

“Saya berharap kepada Pak Dewan Soni Setiawan agar dapat membantu alat kesehatan seperti masker untuk mengalirkan, Dan saya berharap melalui Wakil kami yang duduk di DPRD Provinsi Agar dapat memperhatikan peningkatan Ekonomi akibat Pandemi Covid - 19 yang sangat terasa kami alami saat ini,” pungkas Agung. (ida / rls)

Comments