Polda Jatim Tangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi
OTENTIK (JAKARTA) – Jajaran Polda Jawa Timur
menangkap empat orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi.
Dalam perbuatannya itu, pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram
(KG).
Aparat
kepolisian menangkap tiga orang yakni, FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah
dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi.
"Memproses
tiga tersangka tsk dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," kata
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jakarta, Senin
(15/3).
Kejadian ini
diawal oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko
emas yang dalam hal ini dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal
utang piutang kedua belah pihak.
"Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," ujar Argo.
Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.
"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun kebuntuan yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," ucap Argo.
Sementara itu, dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan AIPTU AW juga ikut diamankan lantaran yang diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.
Aiptu AW
diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko
emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah
diproses oleh Propam Polda Jatim.
"Untuk
keterlibatan AIPTU AW sednag dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,"
ucap Argo.
Barang bukti
yang disita antara lain, emas 4.315,35
gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka
disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e
KUHP. (ida/rls)
Comments