Modal Tidak Dikembalikan Pelaku Ditangkap Polsek Padang Ratu Lampung Tengah
BUJUK
RAYU UNTUK MENANAMKAN MODALNYA DAN BAGI HASIL
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Panit Reskrim
Polsek Padang Ratu Bersama Anggotanya Menangkap Pelaku Penipuan dan
Penggelapan, Pelaku Berinisial US Als Untung, (53), warga Kampung Payungrejo
Kec. Pubian kab Lampung Tengah, Senin (15/3/2021).
Menurut
keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, ketika Korban Kandar (35)
warga Kampung Negri Kepayungan Kec. Pubian Lampung Tengah didatang Pelaku US
Als Untung, Senin (08/07/2020).
Bahwa dirinya
kekurangan Modal untuk membuat order mobeler meja dan kursi SD Payung Makmur,
Pelaku mengajak korban untuk kerja sama dengan menitipkan modal, Serta
dijanjikan akan dibagi keuntungan suatu saat uang diperlukan akan dikembalikan.
Korban pun tertarik atas bujuk rayu Pelaku Akhirnya korban menitipkan uang sebesar Rp 7.500.000, - kepada Pelaku, setelah berjalan beberapa bulan Ternyata Pelaku tidak pernah memberi keuntungan bahkan uang korban juga tidak dapat dikembalikan dengan alasan sudah habis untuk kebutuhan keluarga.
Karena Kesal Akhirnya Korban Melaporkan Pelaku ke Polsek Padangratu dengan nomor Laporan: LP / 69-B / III / 2021 / POLDA LPG / RES LAMTENG / SEK PATU Tanggal 14 febuari 2021, kata Muslikh.
Kemudian Panit bersama Anggotanya melakukan Penyelidikan tentang keberadaan Pelaku dan Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan Pengintaian dirumahnya, tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan Perbuatannya Pelaku AS Als Untung kami jerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Empat tahun Penjara, ”pungkasnya. (ida / swp)
Comments