Kurang dari Sepuluh Menit Motor Hilang, Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Terbanggi Besar
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Panit beserta Anggota Reskrim Polsek Terbanggi
Terbanggi Besar menangkap Pelaku Curanmor, Pelaku Berinisial DS Als Deri (27)
Alamat Desa Menggala Kec Menggala Timur Kab Tulang Bawang, Selasa (16/03/2021)
Sekira jam 11.30 WIB.
Menurut
keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M. Kom, I,
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik.,
S.H,ketika korban Imam (24) warga
Kampung Sulusuban Kec Seputih Agung Lampung Tengah bersama Kawannya
Minggu (14/03/2021), sekira pukul 12.46 WIB.
Datang ke
cafe Coklat Pasar Simpang Agung Kec Seputih Agung Lampung Tengah dengan
mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Be 2818 IP yang diparkirkan
diluar, lalu korban masuk bersama Saksi ke dalam cafe kurang lebih 10 menit,
korban keluar melihat Sepeda motornya sudah tidak ada (Raib), kata Sutana.
Selanjutnya
korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Terbanggi Besar dengan Nomor
Laporan : LP/112-B/ III/2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK TEBAS Tanggal 14 Maret
2021, Kanit Bersama Anggota langsung Melakukan Penyelidikan berdasarkan CCTV
yang ada.
Dan
membuahkan hasil, berhasil Menangkap Pelaku DS Als Deri di kampung Yukum Jaya
Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah ditempat Saudaranya berikut 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio warna
hitam milik pelaku yang digunakan saat melakukan Aksinya, jelas Sutana.
Sedangkan Pelaku yang lain masih dalam pengejaran Petugas, guna mempertanggung jawabkan pertanggungjawaban perbauatannya Pelaku DS Als Deri kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman larangan Tujuh tahun Penjara, ”pungkasnya. (ida / swp)
Comments