Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai Berhasil Tangkap DPO Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Kapolsek Terusan
Nunyai Iptu Santoso , S.Pd bersama Kanit Reskrim dan Anggota berhasil melakukan
penangkapan terhadap DPO Pelaku berinisial AE (35) warga Gang Harun Kampung
Gunung Batin Baru Kec.Terusan Nunyai di tempat persembunyiannya di Kamp.Gunung
Batin udik Kec.Terusan Nunyai
Kab.Lampung Tengah, Rabu (17/3/2021).
Menurut
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso , S.Pd, Mewakili Kapolres Lampung Tengah
AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa DPO Pelaku AE (35) ditangkap
setelah sebelumnya sudah menangkap Rekan Pelaku berinisial AH yang kini sudah
menjalani Hukuman berdasarkan laporan korban Syarif ismail, warga Dusun Sido
Basuki Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng
Kab. Pesawaran pada hari Minggu (14/1/2018).
Lebih lanjut
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian yaitu Pada Hari Minggu ( 14/1/2018)
sekira pukul 14.30 Wib dijalintim dekat kali Kamp. Gunung Batin Baru Kec.
Terusan Nunyai saat korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istri
korban dari Menggala menuju Tigineneng dipepet oleh pelaku mengendarai sepeda
motor honda beat bonceng dua dan menarik paksa tas yang dibawa istri korban
hingga putus dan pelaku berhasil mengambil tas tersebut kemudian melarikan
diri, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) buah tas yg
berisi 1 ( satu) Unit HP merk OPPO , uang tunai Rp250.000 (dua ratus lima pupuh
ribu rupiah) dan surat surat berharga berupa KTP, BPKB dan ATM, lanjut Santoso.
Setelah kurun
waktu Tiga tahun Akhirnya DPO pelaku AE Berhasil ditangkap oleh Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso , S.Pd
bersama Kanit Reskrim dan Anggota setelah mendapat informasi keberadaan Pelaku
AE di Kamp. Gunung Batin udik Kec.
Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah berikut barang bukti 1 (satu) unit Sepeda
motor Honda beat dan langsung digiring ke Polsek Terusan Nunyai.
Guna
penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AE
kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama Tujuh
Tahun Penjara ” demikian pungkasnya. (ida/swp)
Comments