Kemenpora dan Polri Pastikan Gelaran Piala Menpora Terapkan Prokes Ketat
OTENTIK (JAKARTA) – Kementerian Pemuda dan
Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia dan Polri memastikan pelaksaan Piala
Menpora yang akan berlangsung Minggu (21/3/2021) akan menerapkan protokol
kesehatan (prokes) ketat.
Bahkan
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto
menegaskan pihak kepolisian berhak menghentikan laga jika terjadi pelanggaran
prokes.
Dia
mengemukakan pihaknya telah melalukan rapat koordinasi dengan seluruh
stakeholder, seperti PSSI, PT. LIB hingga Polri. Hal itu dilakukan agar
kegiatan olahraga sepak bola dapat berlangsung dengan aman dari virus corona.
"Tak
perlu khawatir, ini kan hanya uji coba, polisi berhak menghentkan laga jika
terjadi pelanggaran prokes saat gelaran piala Menpora," kata Gatot saat
dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (20/3/2021).
Dalam press release, menurutnya, PSSI dan PT
LIB telah membuktikan gelaran pertandingan sudah sesuai prokes saat mengadakan
laga uji coba Timnas U23 Indonesia melawan dua klub Indonesia, awal Maret lalu.
"PSSI
dan LIB kan sudah menjelaskan prokes di stadion sebelum dan sesudah. Dua
pertandingan itu lancar," ujar Gatot.
Dia mengakui
gelaran Piala Menpora ini menjadi tantangan sendiri bagi pihak penyelenggara
untuk melaksanakan kegiatan keolahragaan di tengah Pandemi.
Apalagi, di
negara lainnya saat ini sudah ada beberapa yang telah berhasil menggelar
pertandingan olahraga seperti sepak bola. Padahal, kondisinya sama dengan
Indonesia, sedang dilanda Pandemi virus corona.
"PSSI
tuh di Challenge, semua pihak ingin tahu bagaimana penerapan protokol
kesehatannya," ucap Gatot.
Terpisah,
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menekankan penyelenggaran tersebut bakal
menerapkan prokes ketat. Bahkan dia memastikan, pihak kepolisian tak
segan-segan akan menghentikan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak
penyelenggara apabila tidak menerapkan ataupun melanggar prokes.
"Sebagaimana
arahan Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kegiatan kepemudaan dan
keolahragaan harus dilakukan dengan kedisiplinan dan adanya komitmen dari
seluruh pihak terkait dalam menerapkan protokol kesehatan. Serta adanya
penegakan aturan yang tegas," kata Argo dikonfirmasi terpisah.
Seperti
diketahui, terkait penyelenggaraan tersebut
Polri memberikan izin dengan beberapa catatan.
1. Semua
pertandingan dilaksanakan tanpa kehadiran penonton di stadion yang disiarkan
secara langsung oleh Stasiun Televisi dan Media Online.
2. Membatasi
jumlah pemain, official, panitia, petugas keamanan, undangan dan awak media di
area pertandingan maksimal 299 orang.
3.
Penyelenggaraan pertandingan dilaksanakan di stadion pada wilayah zona hijau
Covid-19.
4. Penanggung
jawab wajib menaati ketentuan sebagai berikut:
A. Menjaga
keamanan dan ketertiban di dalam kegiatan dimaksud.
B. Mencegah
bilamana terindikasi terjadi penyimpangan dari tujuan kegiatan yang telah
dinyatakan tertulis dalam surat penyataan permohonan izin.
C. Dalam
waktu 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan, melaporkan pada Kepolisian
setempat.
D. Menaati
ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungan
dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
E. Menaati
aturan dan protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh aparat di daerah
setempat.
Bilamana
terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini,
petugas kepolisian/keamanan dapat membubarkan/menghentikan atau mengambil
tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum.
Surat izin
keramaian ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat
seperlunya.
Apabila
terjadi situasi luar biasa maka Surat Izin Keramaian yang telah dikeluarkan
akan ditangguhkan/dicabut.
Setelah
selesai pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab agar melaporkan hasilnya
kepada
Kapolri u.p. Kabaintelkam dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu
setelah selesainya kegiatan dimaksud. (ida/rls)
Comments