Kapolri Resmi Launching Etle Nasional Tahap 1, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik
OTENTIK (JAKARTA) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan peluncuran tilang elektronik atau Elektronic Lalu lintas penegakan hukum (Etle) nasional tahap 1. Dalam peluncuran tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang akan dioperasikan mulai hari ini.
Peluncuran Etle tahap 1 digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung
Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hassanudin yang turut dalam penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum.
Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain turut hadir. Jajaran Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual.
Etle nasional
ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas
Polri Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas Presisi
atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri
Jnderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang
elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan
masyarakat di jalan raya. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dalam waspada
karena adanya Etle dapat memantau perilaku pengendara.
“Kenapa ini
kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program
keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada
upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna
jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga
menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo.
Di sisi
Polri, Jenderal Sigit menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat
Etle. Mantan Kabareskrim ini berharap sistem Etle dapat mencegah penyalahgunaan
wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.
“Di sisi
kepolisian, program Etle adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan
hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem
sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan,
tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering
mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh
beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan
wewenang,” jelas Kapolri.
Etle nasional
ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic
light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran
menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan
helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain
mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung
bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan
teknologi face recognition yang sudah ada di sistem Etle.
Sementara
itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih
terus bekerja agar penerapan Etle bisa rampung di 34 Polda. Istiono mengatakan
sistem Etle terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.
“Konsen tahap
pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti
rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti
sekitar 28 april kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan
kita laksanakan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Isitiono.
“Secara
teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara
bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita
pasang Etle tentunya berdasarkan maping dan analisis kita. Titik mana yanf
paling krusial dan perlu kita pasang Etle di situ,” sambung dia.
Kakorlantas
menjelaskan Etle nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun
roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Istiono berharap kesadaran
masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran Etle.
“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti dikonfirmasinya dikonfirmasi ke temen-temen, kita sudah kerjasama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu, ”tuturnya.
"Ini bagian dari kesadaran masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri," lanjut dia.
Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1:
1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda DIY
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat (ida / rls)
Comments