Berita Hangat

Meresahkan Masyarakat, Satpol PP Waykanan Segel Tempat Hiburan

Petugas Satpol PP Kabupaten Waykanan sedang memasang striker saat menyegel tempat hiburan karena izin usahanya telah dicabut sejak empat bulan lalu dan meresahkan masyarakat.

OTENTIK (WAYKANAN)–Pemerintah Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, melalui tim penertiban yang melibatkan berbagai unsur, melakukan razia dan menyegel sejumlah tempat hiburan dan warung remang-remang yang dinilai meresahkan masyarakat.
Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Satreskrim Polsek Way Tuba, Lanudad Gatot Subroto dan Skadron 14 Serbu melakukan razia di sejumlah tempat hiburan di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba untuk menyegel tempat tersebut karena izin usahanya telah dicabut sejak empat bulan lalu dan meresahkan masyarakat.
"Kami bersama-sama melakukan razia di tempat ini, semoga saja tidak dibuka lagi. Kami akan tetap melakukan pengawasan. Karena biasanya setelah disegel hanya bertahan satu minggu akan buka kembali," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Waykanan, Suwandi, di Blambanganumpu, ibukota Waykanan, Rabu (1/11/2017).
Suwandi mengatakan, razia ini bukan yang pertama kali, karena beberapa bulan lalu juga telah dilakukan razia, tapi pemilik usaha tetap membandel dan tidak menghiraukan himbauan yang diberikan pemkab setempat.
Suwandi menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, diduga selain sebagai tempat hiburan, lokasi itu dijadikan tempat yang mengarah ke perbuatan maksiat karena itu perlu ditertibkan.
"Kita harus tutup, jangan sampai nama Kabupaten Waykanan menjadi jelek. Sekarang bila ada laporan dari masyarakat terkait hal seperti ini, kita langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya," terangnya.
Ia menjelaskan, penyegelan tempat hiburan itu dilakukan karena melanggar peraturan daerah tentang izin usaha dan bangunan. Penyegelan dilakukan dengan memasang striker yang dikeluarkan dinas terkait. (jn/red)


Comments