Meresahkan Masyarakat, Satpol PP Waykanan Segel Tempat Hiburan
OTENTIK (WAYKANAN)–Pemerintah
Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, melalui tim penertiban yang melibatkan
berbagai unsur, melakukan razia dan menyegel sejumlah tempat hiburan dan warung
remang-remang yang dinilai meresahkan masyarakat.
Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Dinas Sosial, Satreskrim Polsek Way Tuba, Lanudad Gatot Subroto dan
Skadron 14 Serbu melakukan razia di sejumlah tempat hiburan di Kampung Way Tuba
Kecamatan Way Tuba untuk menyegel tempat tersebut karena izin usahanya telah
dicabut sejak empat bulan lalu dan meresahkan masyarakat.
"Kami bersama-sama melakukan razia di tempat ini, semoga saja tidak dibuka
lagi. Kami akan tetap melakukan pengawasan. Karena biasanya setelah disegel
hanya bertahan satu minggu akan buka kembali," ungkap Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Waykanan, Suwandi, di Blambanganumpu, ibukota
Waykanan, Rabu (1/11/2017).
Suwandi mengatakan, razia ini bukan yang pertama kali, karena beberapa bulan
lalu juga telah dilakukan razia, tapi pemilik usaha tetap membandel dan tidak
menghiraukan himbauan yang diberikan pemkab setempat.
Suwandi menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, diduga
selain sebagai tempat hiburan, lokasi itu dijadikan tempat yang mengarah ke
perbuatan maksiat karena itu perlu ditertibkan.
"Kita harus tutup, jangan sampai nama Kabupaten Waykanan menjadi jelek.
Sekarang bila ada laporan dari masyarakat terkait hal seperti ini, kita
langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya," terangnya.
Ia menjelaskan, penyegelan tempat hiburan itu dilakukan karena melanggar
peraturan daerah tentang izin usaha dan bangunan. Penyegelan dilakukan dengan
memasang striker yang dikeluarkan dinas terkait. (jn/red)
Comments