Berita Hangat

Pemkab Pringsewu dan BPJS Kesehatan Gelar Rapat FKPKU

OTENTIK (PRINGSEWU) – Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung menggelar Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama (FKPKU) Semester I Tahun 2021.

Kegiatan yang dibuka Kepala Bappeda Pringsewu A.Fadoli mewakili Sekdakab Pringsewu didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Agus Wibowo di Ruang Rapat Sekda, Kantor Sekretariat Pemkab Pringsewu, Kamis (25/3/21) ini dihadiri Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub serta  sejumlah kepala OPD anggota FKPKU serta Kepala BPJS Kesehatan Pringsewu.

Kepada Bappeda Pringsewu A.Fadoli dalam sambutannya mengatakan Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Semester I Tahun 2021 ini adalah dalam rangka mengevaluasi dan mengetahui segala permasalahan yang dihadapi terkait pelaksanaan penyelenggaraan jaminan sosial di Kabupaten Pringsewu, berikut langkah-langkah yang ditempuh. "Sekaligus untuk lebih mensinkronkan dan mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat di Bumi Jejama Secancanan", katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Agus Wibowo mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional yang sehat dan berkesinambungan. "Adapun tindak lanjut kepesertaan PD-Pemda/PBPU Pemda tahun 2020 dan 2021 berdasarkan Perpres No.64 tahun 2020 tersebut, untuk tahun 2020, Januari hingga Juni, kepesertaan PD-Pemda iurannya sebesar Rp 42.000. Kemudian untuk Juli hingga Desember, per 1 Juli 2020 besaran iuran mengacu iuran PBPU, sebesar Rp 25.000 dibayarkan oleh pemda, dan Rp 16.500 adalah bantuan iuran dari pemerintah pusat", jelasnya.

Sedangkan untuk tahun 2021, tambah Agus, PD Pemda yang termasuk dalam DTKS dialihkan ke PBI JK (konsep PBI Tunggal), kemudian PD Pemda Non DTKS beralih ke PBPU yang didaftarkan oleh Pemda sesuai skema iuran PBPU, yakni iuran Rp 35.000 dapat ditanggung sebagian/seluruhnya oleh pemda, dan Rp 7.000 ditanggung pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dengan rincian Rp 4.200,- pemerintah pusat dan Rp2.800, pemerintah daerah, sehingga total iuran PD Pemda/PBPU Pemda yang dibayarkan pemda adalah Rp 37.800,- per jiwa per bulan. "Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU), baik pemerintah (PPU-P) yang terdiri dari ASN, TNI, Polri, maupun badan usaha (PPU-BU) yang terdiri dari pekerja selain ASN, TNI, Polri, besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dan upah bagi pekerja formal", tambahnya.

Selain itu, untuk PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja), iuran untuk kelas I sebesar Rp 150.000,- kelas II sebesar Rp 100.000,- dan kelas III sebesar Rp 42.000,- dimana khusus PBPU dan BP kelas III diberikan bantuan oleh pemerintah pusat sehingga peserta hanya membayar sebagian. "Dan tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta membayar iuran sebesar Rp 35.000,- per orang per bulan. Selisih iuran sebesar Rp 7.000,- dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran", imbuhnya.

Untuk diketahui, peserta Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tahun 2021 sebagaimana SK Kepwil Bakal Balam No.42 Tahun 2021, terdiri dari Pengarah Bupati Pringsewu, Ketua Sekda Kabupaten Pringsewu, Sekretaris Kepala BPJS Cabang Bandar Lampung, dengan anggota yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis Kesehatan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kadis Sosial, Kadis NakerTrans, Kadis Dukcapil, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Kabid Perbendaharaan BPKAD, Kabid Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon Dinas PMP, Kabid Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pringsewu. (*/ida/anton)

Comments