Pemkab Pringsewu dan BPJS Kesehatan Gelar Rapat FKPKU
OTENTIK (PRINGSEWU) – Pemerintah Kabupaten
Pringsewu dan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung menggelar Rapat Forum
Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama (FKPKU) Semester I Tahun 2021.
Kegiatan yang
dibuka Kepala Bappeda Pringsewu A.Fadoli mewakili Sekdakab Pringsewu didampingi
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Agus Wibowo di Ruang Rapat Sekda,
Kantor Sekretariat Pemkab Pringsewu, Kamis (25/3/21) ini dihadiri Plt Asisten
Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub serta
sejumlah kepala OPD anggota FKPKU serta Kepala BPJS Kesehatan Pringsewu.
Kepada
Bappeda Pringsewu A.Fadoli dalam sambutannya mengatakan Rapat Forum Komunikasi
Pemangku Kepentingan Utama Semester I Tahun 2021 ini adalah dalam rangka
mengevaluasi dan mengetahui segala permasalahan yang dihadapi terkait
pelaksanaan penyelenggaraan jaminan sosial di Kabupaten Pringsewu, berikut
langkah-langkah yang ditempuh. "Sekaligus untuk lebih mensinkronkan dan
mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat di Bumi
Jejama Secancanan", katanya.
Sementara
itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Agus Wibowo mengatakan
pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No.82 tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan, sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem Jaminan Kesehatan
Nasional yang sehat dan berkesinambungan. "Adapun tindak lanjut
kepesertaan PD-Pemda/PBPU Pemda tahun 2020 dan 2021 berdasarkan Perpres No.64
tahun 2020 tersebut, untuk tahun 2020, Januari hingga Juni, kepesertaan
PD-Pemda iurannya sebesar Rp 42.000. Kemudian untuk Juli hingga Desember, per 1
Juli 2020 besaran iuran mengacu iuran PBPU, sebesar Rp 25.000 dibayarkan oleh
pemda, dan Rp 16.500 adalah bantuan iuran dari pemerintah pusat", jelasnya.
Sedangkan
untuk tahun 2021, tambah Agus, PD Pemda yang termasuk dalam DTKS dialihkan ke
PBI JK (konsep PBI Tunggal), kemudian PD Pemda Non DTKS beralih ke PBPU yang
didaftarkan oleh Pemda sesuai skema iuran PBPU, yakni iuran Rp 35.000 dapat
ditanggung sebagian/seluruhnya oleh pemda, dan Rp 7.000 ditanggung pemerintah
daerah dan pemerintah pusat, dengan rincian Rp 4.200,- pemerintah pusat dan
Rp2.800, pemerintah daerah, sehingga total iuran PD Pemda/PBPU Pemda yang
dibayarkan pemda adalah Rp 37.800,- per jiwa per bulan. "Untuk Pekerja
Penerima Upah (PPU), baik pemerintah (PPU-P) yang terdiri dari ASN, TNI, Polri,
maupun badan usaha (PPU-BU) yang terdiri dari pekerja selain ASN, TNI, Polri,
besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan
atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja atau tambahan
penghasilan dan upah bagi pekerja formal", tambahnya.
Selain itu,
untuk PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja), iuran untuk
kelas I sebesar Rp 150.000,- kelas II sebesar Rp 100.000,- dan kelas III
sebesar Rp 42.000,- dimana khusus PBPU dan BP kelas III diberikan bantuan oleh
pemerintah pusat sehingga peserta hanya membayar sebagian. "Dan tahun 2021
dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama
peserta membayar iuran sebesar Rp 35.000,- per orang per bulan. Selisih iuran
sebesar Rp 7.000,- dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai
bantuan iuran", imbuhnya.
Untuk
diketahui, peserta Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tahun 2021
sebagaimana SK Kepwil Bakal Balam No.42 Tahun 2021, terdiri dari Pengarah
Bupati Pringsewu, Ketua Sekda Kabupaten Pringsewu, Sekretaris Kepala BPJS
Cabang Bandar Lampung, dengan anggota yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra,
Kadis Kesehatan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kadis Sosial, Kadis NakerTrans,
Kadis Dukcapil, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Kabid Perbendaharaan
BPKAD, Kabid Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon Dinas PMP,
Kabid Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang
Bandar Lampung, dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pringsewu. (*/ida/anton)
Comments