PLN Gandeng Kejaksaan Agung Pastikan Kepatuhan Hukum di Lingkungan Perusahaan
OTENTIK (JAKARTA) – Jumat (26/3/2021), PLN dan
Kejaksaan Agung RepubIik Indonesia (RI) menandatangani nota kesepahaman dan
perjanjian kerja sama bersama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi. Hal ini merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian dan
kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan
Good Corporate Governance (GCG).
Penandatanganan
nota kesepahaman dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli
Zaini bersama Jaksa Agung Rebublik Indonesia, Burhanuddin, di Kantor Pusat PLN,
Jumat (26/3).
Dalam
kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, Syofvi F. Roekman dengan Jaksa
Agung Muda Perdata dan TUN, Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta,
Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono dan Kepala Badan Diklat
Kejaksaan RI, Tony Tribagus Spontana.
Jaksa Agung
RI, Burhanuddin menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan
nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud hubungan baik
guna menciptakan harmonisasi untuk pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang
merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami siap
mendukung, PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan
terkait hukum kami yang akan mengatasi”, tutur Burhanuddin.
Adapun nota
kesepahaman dan kerja sama yang ditandatangani meliputi pemberian pendampingan
dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan
hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pendampingan dan
pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi;
Penelusuran dan pemulihan aset negara; Penempatan, pengembangan, dan
peningkatan sumber daya manusia; Pertukaran data, informasi, keahlian, serta
pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan
penguatan kelembagaan; Pemanfaatan produk dan/atau jasa PT PLN (Persero) untuk
mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.
“PLN sangat
memahami bahwa kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan
dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap
pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan
permasalahan,” ucap Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.
Zulkifli
menambahkan, kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara PLN dengan
Kejaksaan Agung RI selama ini perlu untuk ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan
upaya penyediaan tenaga listrik sebagai komponen pemulihan ekonomi dan
pelaksanaan Program Transformasi PLN guna mencapai aspirasi perusahaan di tahun
2024, yaitu menjadi electricity champion di Asia Tenggara dan menjadi nomor
satu pilihan pelanggan dalam solusi energi.
Dalam
kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama serupa
antara General Manager PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi di masing-masing
lokasi di seluruh Indonesia.
Di Lampung,
penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama diikuti oleh General
Manager PLN UID Lampung, Senior Manager PLN UIK Sumbagsel, Senior Manager PLN
UIP Sumbagsel , Senior Manager PLN UIP3BS dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi
Lampung.
Hal ini
merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap
seluruh regulasi yang berlaku yang mendukung penerapan Good Corporate
Governance (GCG).
Kerja sama
ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang
dimiliki oleh kedua belah pihak yang dilandasi keinginan untuk bersinergi
saling membantu dan memberikan dukungan.
"Dengan
terlaksananya Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara
PT PLN (Persero) UID Lampung dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, maka diharapkan
PLN dan Kejati Lampung dapat bersinergi dalam membangun ketenagalistrikan di
Provinsi Lampung serta dapat membantu PLN dalam menghadapi permasalahan hukum
kedepan baik berupa bantuan hukum, pendapat hukum, serta pendampingan dalam
kegiatan proses bisnis PLN," tutup I Gede Agung Sindu Putra sebagai
General Manager PLN UID Lampung. (ida/rls)
Comments