Wagub Chusnunia Chalim Lantik Penjabat Bupati Pesisir Barat Bambang Sumbogo
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Wakil Gubernur
Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) melantik dan mengambil sumpah jabatan penjabat
(Pj) Bupati Pesisir Barat Bambang Sumbogo, di Lt. III Balai Keratun, Komplek
Kantor Gubernur, Bandarlampung, Selasa (30/3/2021).
Pelantikan
ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-645 Tahun 2021
tanggal 23 Maret 2021 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pesisir Barat
Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan
itu juga, dilakukan penyerahan Surat Keputusan Pj. Ketua TP. PKK Pesisir Barat
oleh Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal, serta penyerahan
bantuan secara simbolis berupa 40 buah kasur matras dan 600 botol minuman
ber-ph tinggi.
Dalam
sambutannya, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menjelaskan bahwa
pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Bupati Pesisir Barat ini,
merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota, Pasal 201 ayat (2) yaitu Pemungutan suara serentak dalam pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota.
"Pelantikan
Penjabat Bupati Pesisir Barat ini untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati yang
masa jabatannya telah berakhir, maka diangkat penjabat Bupati yang berasal dari
jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih," ujar Wagub.
Lebih lanjut,
Wagub Nunik menyampaikan beberapa poin tugas sebagai Penjabat Bupati Pesisir
Barat, di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga
kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu,
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Kemudian,
melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani
Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam
Negeri. Hal lainnya adalah melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Manteri Dalam Negeri.
"Selanjutnya,
melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Covid-19, di mana tugas dan kewenangan
antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ
tanggal 17 September 2020
tentang Pembentukan Satuan Tugas
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah," ujar Wagub
Nunik.
Wagub juga
meminta agar Pj Bupati menjaga dan menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif
antar tatanan Forkorpimda dan seluruh lapisan masyarakat sehingga
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyaratan di Kabupaten Pesisir
Barat dapat berjalan lancar, aman dan tertib.
Dalam
kesempatan itu, Wagub Nunik menyampaikan ucapan terima kasih kepada Plh. Bupati
Pesisir Barat yang telah selesai melaksanakan tugas dengan baik.
Dalam
kesempatan yang sama, Pj. Bupati Pesisir Barat, Bambang Sumbogo menjelaskan
adapun beberapa tugas yang akan segera dilakukan yaitu berkaitan dengan
penanganan dan pengendalian Covid-19 di Pesisir Barat.
Kemudian,
melakukan upaya peningkatan sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19, serta
menjalankan roda pemerintahan. (ida/adpim)
Comments