Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Pemkab Pesawaran Teken MOU Dengan Ombudsman RI
OTENTIK (PESAWARAN) – Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Pesawaran menandatangani Memorendum Of Understanding (MOU) dengan
Ombudsman RI terkait peningkatan dan percepatan pelayanan publik di lingkungan
Pemkab tersebut.
Hal ini
dilakukan Pemkab Pesawaran dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan
yang baik, cepat, dan berkualitas, serta memenuhi pelayanan publik yang baik
dan responsif.
Bupati
Pesawaran, Dendi Ramadhona, menyampaikan perlunya kerjasama Nota Kesepahaman
dengan Ombudsman RI sebagai upaya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan
publik di kabupaten berjuluk Bumi Andan Jejama ini.
"Masih
banyak mimpi yang harus diwujudkan dengan percepatan kualitas pelayanan,"
ungkap Dendi saat memberikan sambutan di Aula Pemkab Pesawaran, Kamis (1/4/2021).
Dengan adanya
Nota Kesepahaman antara Pemkab Pesawaran dan Ombudsman RI, diharapkan pelayanan
publik di Pemkab Pesawaran semakin optimal, cepat dan memenuhi harapan
masyarakat.
Dalam masa
Pandemi saat ini, terjadi penurunan disemua lini. Oleh sebab itu, Pemkab
Pesawaran sangat konsen terhadap peningkatan mulai dari pemulihan ekonomi,
investasi, dan pelayanan publik.
Sementara,
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan Ombudsman adalah lembaga negara
yang dibentuk untuk mengawasi pelayanan publik.
"Ombudsman
RI dapat mengawasi pelayanan publik mulai tingkat pusat sampai daerah,"
kata M.Najih.
Melalui Nota
Kesepahaman ini, semoga Pemkab Pesawaran dapat menyelenggarakan pelayanan
publik yang lebih baik.
Turut Hadir,
Unsur Forkompimda Pesawaran, Perwakilan DPRD Pesawaran, Aria Guna, Ketua
Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Kepala Bappeda Lampung, dan
peserta lainya yang mengikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. (*/ida)
Comments