Berita Hangat

Rental Mobil Dipakai Tidak Dikembalikan, Pelaku ditangkap Polsek Seputih Mataram

OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Kanit Rekrim Bersama Anggotanya menangkap Pelaku penipuan dan Penggelapan Mobil Pelaku berinisial AS Als Adi (31) warga Dusun 2 Rt 004 Rw 002 Kampung Utama Jaya Kec Seputih Mataram  Lampung Tengah, Senin (05/04/2021), Sekira jam 11.00 WIB.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani setelah mendapatkan laporan dari korban Maidi (74) Alamat  Rt 001 Rw 001  Kampung Wirata Agung Kec Seputih Mataram Lampung Tengah, dengan Nomor Laporan : LP/ 409–B / IX / 2019 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Semat, tanggal 23 September 2019.

Pelaku AS Als Adi merupakan Pelaku utama dan sudah menjadi DPO Polsek Seputih mataram,  sewaktu korban dirumah Pelaku datang dan meminjam atau merental guna mengantar keluarganya ke Rumah Sakit Abdul Muluk dan satu Unit Mobil Isuzu Panter No.pol BE 2446 GD , warna Coklat Muda diberikan dengan janji 3 hari akan dikembalikan Rabu (18/09/2019) sekira jam 06.30 WIB.  

Namun setelah tiga hari tidak dikembalikan dan setelah ditelusuri sudah berganti orang yang memakainya sehingga Korban melapor Ke Polsek Seputih Mataram “ Kata Ramdani,

Setelah mendapatkan Informasi bahwa Pelaku AS Als Adi berada di Bengkel di Utama Jaya Kec Seputih mataram Lampung Tenga, Kanit Reskrim Bersama Anggotanya Langsung ke Lokasi dan menangkap Pelaku “ Imbuhnya   

Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan AS Als Adi kami dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara Tegas Iptu Ramdani, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, SIK, SH, ”pungkasnya. (ida / swp)

Comments