Rental Mobil Dipakai Tidak Dikembalikan, Pelaku ditangkap Polsek Seputih Mataram
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Kanit Rekrim
Bersama Anggotanya menangkap Pelaku penipuan dan Penggelapan Mobil Pelaku
berinisial AS Als Adi (31) warga Dusun 2 Rt 004 Rw 002 Kampung Utama Jaya Kec
Seputih Mataram Lampung Tengah, Senin
(05/04/2021), Sekira jam 11.00 WIB.
Kapolsek
Seputih Mataram Iptu Ramdani setelah mendapatkan laporan dari korban Maidi (74)
Alamat Rt 001 Rw 001 Kampung Wirata Agung Kec Seputih Mataram
Lampung Tengah, dengan Nomor Laporan : LP/ 409–B / IX / 2019 / Polda LPG / Res
Lamteng / Sek Semat, tanggal 23 September 2019.
Pelaku AS Als
Adi merupakan Pelaku utama dan sudah menjadi DPO Polsek Seputih mataram, sewaktu korban dirumah Pelaku datang dan
meminjam atau merental guna mengantar keluarganya ke Rumah Sakit Abdul Muluk
dan satu Unit Mobil Isuzu Panter No.pol BE 2446 GD , warna Coklat Muda
diberikan dengan janji 3 hari akan dikembalikan Rabu (18/09/2019) sekira jam
06.30 WIB.
Namun setelah
tiga hari tidak dikembalikan dan setelah ditelusuri sudah berganti orang yang
memakainya sehingga Korban melapor Ke Polsek Seputih Mataram “ Kata Ramdani,
Setelah
mendapatkan Informasi bahwa Pelaku AS Als Adi berada di Bengkel di Utama Jaya
Kec Seputih mataram Lampung Tenga, Kanit Reskrim Bersama Anggotanya Langsung ke
Lokasi dan menangkap Pelaku “ Imbuhnya
Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan AS Als Adi kami dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara Tegas Iptu Ramdani, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, SIK, SH, ”pungkasnya. (ida / swp)
Comments